Luhut Binsar: Junjung Etika dan Tanggung Jawab Saat Menyatakan Pendapat
Terbaru

Luhut Binsar: Junjung Etika dan Tanggung Jawab Saat Menyatakan Pendapat

Semua kalangan agar menggunakan cara beradab dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi. Prinsipnya semua boleh berpendapat dan mengkritik siapapun sepanjang menggunakan data yang dapat diuji bersama.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan saat tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta untuk klarifikasi laporannya terhadap Haris-Fatia, Senin (27/9/2021). Foto: RES
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan saat tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta untuk klarifikasi laporannya terhadap Haris-Fatia, Senin (27/9/2021). Foto: RES

“Saya tentu sangat terbiasa dengan kritik dan masukan dari siapapun tanpa pandang usia, bahkan status sosial”. Demikian sepenggal bantahan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) terhadap tudingan banyak kalangan terkait pelaporannya terhadap dua aktivis pegiat hak asasi manusia (HAM), Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pekan lalu. 

Sebagai orang yang memiliki banyak pengalaman, Luhut memang kerap dimintakan pandangannya dalam dialog pada acara televisi. Tak jarang perdebatan terjadi dengan lawan bicaranya. Menurutnya, banyaknya tayangan dialog berformat digital menjadikan pejabat negara dapat mendengar kritikan maupun saran dari masyarakat.

“Dengan catatan, setiap kritik dan masukan pasti ada sebab yang masuk akal yang melatarbelakanginya,” ujar Luhut Binsar Pandjaitan dalam akun Instagram milik pribadinya, beberapa hari lalu. (Baca Juga: Pelaporan Pidana Luhut ke Haris-Fatia Ciri Negara Otoriter)

Luhut mengakui kritik terhadap dirinya tak jarang datang dari orang yang dikenal dekat. Namun baginya, dalam mengkritik perlu duduk bersama untuk berdialog. Menjadi tak elok rasanya, ketika mengkritik tak bicara langsung dengan orang yang dituju. “Alih-alih meminta klarifikasi malah membicarakan hal yang belum jelas dan benar faktanya,” kata dia.

Jenderal Purnawirawan Angkatan Darat itu melihat belakangan ditemukan banyak penyesatan opini hingga tuduhan tak berdasar yang dialamatkan pada orang (pejabat) atau lembaga yang disebar di sosial media. Namun Luhut mengakui tak mempermasalahkan pendapat atau penilaian orang lain terhadap dirinya.

Dia paham betul adanya perbedaan pandangan atau pendapat menjadi keberkahan yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa. Terlebih berada dan tinggal di negara demokrasi yang kebebasan berpendapat amat dihargai. Namun demikian, kebebasan berpendapat harus bertanggung jawab. “Tetapi kita harus ingat, bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi haruslah disertai etika dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Dia berharap sebagai bangsa yang bermartabat karena perbedaan pendapat, sudah selayaknya menjunjung tinggi etika dan tanggung jawab saat menyatakan pendapat dan berekspresi. Dalih kebebasan berpendapat dan berekspresi tak berarti bebas menyerang pribadi seseorang.

Menurutnya, dalam menyampaikan sebuah hasil penelitian dan laporan dari suatu lembaga, semestinya melakukan cross-check dan klarifikasi kepada pihak yang dituju dalam riset ataup laporannya. Luhut merasa ada tudingan tak berdasar yang dialamatkan kepada dirinya.

“Tuduhan yang tak berdasar dibuat mereka sendiri, mengapa yang dituduh selalu harus mengklarifikasi sementara yang menuduh tidak pernah ditantang untuk memberikan klarifikasi? Bukankah ini sesuatu bentuk cacat logika?”

Pria yang juga pernah menjabat Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) periode 2015-2016 itu mengajak semua kalangan agar menggunakan cara beradab dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi. Prinsipnya, Luhut sependapat semua kalangan boleh berpendapat dan mengkritik siapapun sepanjang menggunakan data yang dapat diuji bersama.

“Bukankah dengan menyebarkan opini sesat hingga memercikan api kebencian kepada seseorang. Kita sama saja tidak mensyukuri berkah Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada bangsa kita yang Bhinneka Tunggal Ika,” tutupnya.

Sebagaimana diberitakan, Menko Marves LBP melaporkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidayanti ke Polda Metro Jaya dengan dugaan penyebaran berita bohong. “Haris Azhar sama Fatia yang dilaporkan,” ujar Luhut di Polda Metro Jaya sebagaimana dikutip dari Antara.

Menurutnya, pihaknya telah melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia. Namun keduanya dianggap tak kunjung menyampaikan permintaan maaf. Akhirnya, pihaknya menempuh jalur hukum pidana dan gugatan perdata. “Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, dan anak cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya tegur untuk minta maaf, nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum, jadi saya pidanakan dan perdatakan,” ujarnya.

Penasihat Hukum LBP, Juniver Girsang menambahkan kliennya langsung yang melaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporannya terkait jeratan UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pidana umum, dan perdata. Menurutnya, terdapat 3 pasal yang menjadi dasar pelaporannya yakni UU ITE, pidana umum, dan dugaan berita bohong yang diatur dalam KUHP. 

Juniver mengatakan kliennya turut membuat gugatan perdata terhadap Haris dan Fatia sebesar Rp100 miliar. Dia menilai bila angka Rp100 miliar dikabulkan hakim, LBP bakal menyumbangkan bagi masyarakat Papua. “Itulah saking antusiasnya beliau ingin membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah, pencemaran nama baik,” kata Ketua Umum Peradi Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Ini.

Kasus bermula dari unggahan video berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya” yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar. Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Tags:

Berita Terkait