MA Bakal Terbitkan Perma Persidangan Kasasi dan PK Secara Elektronik
Utama

MA Bakal Terbitkan Perma Persidangan Kasasi dan PK Secara Elektronik

Rancangan Perma tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik ini untuk melengkapi Perma tentang administrasi dan persidangan secara elektronik yang sudah ada sebelumnya.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 5 Menit

Alur dari administrasi perkaranya, Sistem Informasi Administrasi Perkara (SIAP) MA mendistribuskan berkas perkara elektronik kepada Kepaniteraan Muda perkara terkait untuk melakukan penelahaan kelengkapan berkas dan melakukan pemilahan perkara. Lalu Kepaniteraan Muda perkara memberikan nomor registrasi berkas perkara yang telah memenuhi syarat kelengkapan berkas. Kemudian Ketua MA menetapkan kamar penanganan perkara berdasarkan memorandum panitera.

Setelah itu, Ketua Kamar MA menetapkan majelis hakim agung, panitera muda perkara menunjuk panitera pengganti, dan panitera pengganti mendapatkan akses membuat atau membaca berkas perkara elektronik pada SIAP. Lalu, majelis menetapkan hari musyawarah dan ucapan. Kemudian majelis hakim membacakan berkas, melakukan musyawaran, dan ucapan sesuai ketentuan dalam Keputusan Ketua MA.

Mengenai pengiriman salinan dan petikan putusan, Asep menjelaskan petikan atau putusan ditandatangani langsung oleh Majelis dan Panitera Pengganti. Lalu Panitera Muda Perkara membuat salinan putusan atau petikan putusan yang ditandatangani secara elektronik. Panitera Muda Perkara mengirim salinan putusan atau petikan putusan ke pengadilan pengaju dengan mengunggah ke dalam Sistem Informasi Perkara (SIP) untuk publikasi putusan dan keterbukaan informasi salinan putusan. Kemudian pengadilan pengaju menyampaikan salinan putusan kepada para pihak melalui SIP.

“Dalam hal para pihak tidak memiliki domisili elektronik, pemberitahuan salinan petikan dan atau putusan disampaikan secara langsung,” lanjutnya.

“Pengarsipan seluruh berkas atau dokumen elektronik perkara kasasi dan peninjauan kembali wajib diarsipkan secara elektronik. Nantinya, tata cara pengarsipan secara elektronik diatur lebih lanjut dengan keputusan Ketua MA.”

Ketentuan lain mengenai administrasi dan persidangan kasasi serta peninjauan kembali perkara perdata, perdata khusus, perdata agama, dan tata usaha negara serta perkara pidana, pidana khusus, jinayat, dan pidana militer secara elektronik tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perma ini.

Dia berharap bila Rancangan Perma ini disahkan, Sekretaris MA meningkatkan kelengkapan sarana dan prasarana pendukung, seperti pemenuhan kapasitas, kualitas, dan kecepatan koneksi internet, serta pengadaan alat pemindai (scanner) mutakhir di lingkungan MA dan badan-badan peradilan di bawahnya. Selain itu, perlu peningkatan perangkat teknologi informasi lain dalam waktu paling lama 1 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Perma ini.

Tags:

Berita Terkait