MA Bakal Terbitkan Perma Persidangan Kasasi dan PK Secara Elektronik
Utama

MA Bakal Terbitkan Perma Persidangan Kasasi dan PK Secara Elektronik

Rancangan Perma tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik ini untuk melengkapi Perma tentang administrasi dan persidangan secara elektronik yang sudah ada sebelumnya.

Aida Mardatillah
Bacaan 5 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Mahkamah Agung (MA) bakal segera mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik. Sebelumnya, MA telah menerbitkan beberapa peraturan mengenai persidangan secara elektronik ini, diantaranya Perma No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik; Perma No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik; Perma No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.

Hakim Yustisial Kepaniteraan MA, Asep Nursobah mengatakan latar belakang dibentuknya Perma Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik ini untuk menciptakan peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan serta meningkatkan akses keadilan dengan pemanfataan teknologi informasi.

“Ini untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan,” kata Asep dalam Rapat Konsultasi Publik Rancangan Perma tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik secara daring, Selasa (16/6/2021). (Baca Juga: Melihat Pemenuhan Hak Terdakwa Melalui Sidang Pidana Elektronik)

Ia menyebutkan sebelumnya sudah ada Perma Persidangan Elektronik yakni Perma No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik untuk perkara pidana, jinayat, dan pidana militer; Perma No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik untuk perkara Perdata, TUN, Perdata Agama; Perma No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.

“Dari evaluasi kebijakan perma tersebut, khususnya Perma No. 1 Tahun 2019 dan Perma No. 4 Tahun 2020, perlu peningkatan untuk mempercepat persidangan elektronik, penyederhanaan regulasi, pengurangan biaya administrasi, persidangan, dan meningkatkan akses layanan peradilan. Untuk itu, perlu ditetapkan Perma tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik ini,” kata Asep.  

Dia menerangkan Rancangan Perma ini terdiri dari 10 BAB, 18 Bagian, 38 Pasal, dan 83 ayat. BAB I Ketentuan Umum terdiri dari 1 Pasal dan 12 Angka; BAB II Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup terdiri dari 2 Bagian dan 4 Pasal; BAB III Permohonan dan Pencabutan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik terdiri dari 8 Bagian, 22 Pasal, dan 47 ayat; BAB IV Pengiriman Berkas Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali ke MA terdiri dari 1 Pasal dan 5 ayat.

Lalu, BAB V Administrasi dan Pemeriksaan Perkara di MA terdiri dari 3 Bagian, 6 Pasal, dan 11 ayat; BAB VI Pengiriman Salinan Petikan dan Putusan terdiri dari 1 Pasal dan 7 ayat; BAB VII Pembetulan Salinan Putusan/Renvoi terdiri dari 1 Pasal dan 7 ayat; BAB VIII Pengarsipan Berkas Perkara Secara Elektronik terdiri dari 1 Pasal dan 2 ayat; BAB IX Ketentuan Peradilan terdiri dari 1 Pasal dan 3 ayat; BAB X Ketentuan Penutup terdiri dari 1 Pasal.

Dia menerangkan ruang lingkup yang diatur dalam Rancangan Perma ini untuk persidangan kasasi atau peninjauan kembali untuk perkara pidana umum, pidana khusus, jinayat dan pidana militer. Selain itu, kasasi demi kepentingan hukum untuk perkara perdata, perdata khusus, perdata agama, tata usaha negara, dan banding arbitrase. Termasuk untuk peninjauan kembali untuk banding perkara pajak.

“Semuanya harus dilakukan secara elektronik baik perkara dari tingkat pertama, banding yang diproses secara elektronik ataupun secara konvensional. Layanan permohonan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik ini dapat digunakan para pihak setelah terdaftar sebagai pengguna sistem informasi pengadilan (pengguna terdaftar di e-court, red),” terangnya.

Proses administrasi upaya hukum kasasi atau peninjauan kembali secara elektronik dengan sistem informasi pengadilan (e-court) ini mulai permohonan upaya hukum kasasi atau peninjauan kembali; pembayaran biaya perkara; pembuatan akta permohonan kasasi atau peninjauan kembali; pemberitahuan adanya upaya hukum kepada termohon; pengiriman memori; pengiriman kontra memori; pengiriman berkas hingga pencabutan permohonan. “Hal tersebut dilakukan secara elektronik,” ujarnya.

Namun bila pemohon datang ke pangadilan untuk pengajuan permohonan kasasi dan peninjauan kembali secara lisan (konvensional), kata dia, panitera pengadilan pengaju harus membantu pemohon menuangkan permohonannya secara elektronik. Selanjutnya, proses pembuatan akta permohonan kasasi atau peninjauan kasasi apabila telah memenuhi persyaratan yang diatur Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 dalam Rancangan Perma ini dan memiliki domisili elektronik yang diatur Pasal 9 ayat (2) dalam Rancangan Perma ini.

“Jika termohon belum terdaftar dalam SIP (Sistem Informasi Pengadilan), pemberitahuan dilakukan secara langsung dan panitera pengadilan pengaju melakukan pemindaian kontra memori kasasi dan mengunggah ke dalam SIP,” ujarnya.

Untuk perkara pidana umum, pidana khusus, jinayat dan pidana militer, pemanggilan sidang pemeriksaan permohonan peninjauan kembali yang sebelumnya diajukan secara elektronik pada pengadilan pengaju dilakukan dengan mengirimkan pemanggilan secara elektronik. “Sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam Perma Administrasi dan Persidangan Pidana Secara Elektronik.”

Berkas Perkara yang dikirim ke MA, kata dia, ialah berkas kasasi dan peninjauan kembali berbentuk elektronik baik permohonan upaya hukum yang diajukan secara elektronik maupun secara langsung, “Nantinya, panitera pengadilan memeriksa kelengkapan dan mengotentikasi berkas elektronik,” ujarnya.

Alur dari administrasi perkaranya, Sistem Informasi Administrasi Perkara (SIAP) MA mendistribuskan berkas perkara elektronik kepada Kepaniteraan Muda perkara terkait untuk melakukan penelahaan kelengkapan berkas dan melakukan pemilahan perkara. Lalu Kepaniteraan Muda perkara memberikan nomor registrasi berkas perkara yang telah memenuhi syarat kelengkapan berkas. Kemudian Ketua MA menetapkan kamar penanganan perkara berdasarkan memorandum panitera.

Setelah itu, Ketua Kamar MA menetapkan majelis hakim agung, panitera muda perkara menunjuk panitera pengganti, dan panitera pengganti mendapatkan akses membuat atau membaca berkas perkara elektronik pada SIAP. Lalu, majelis menetapkan hari musyawarah dan ucapan. Kemudian majelis hakim membacakan berkas, melakukan musyawaran, dan ucapan sesuai ketentuan dalam Keputusan Ketua MA.

Mengenai pengiriman salinan dan petikan putusan, Asep menjelaskan petikan atau putusan ditandatangani langsung oleh Majelis dan Panitera Pengganti. Lalu Panitera Muda Perkara membuat salinan putusan atau petikan putusan yang ditandatangani secara elektronik. Panitera Muda Perkara mengirim salinan putusan atau petikan putusan ke pengadilan pengaju dengan mengunggah ke dalam Sistem Informasi Perkara (SIP) untuk publikasi putusan dan keterbukaan informasi salinan putusan. Kemudian pengadilan pengaju menyampaikan salinan putusan kepada para pihak melalui SIP.

“Dalam hal para pihak tidak memiliki domisili elektronik, pemberitahuan salinan petikan dan atau putusan disampaikan secara langsung,” lanjutnya.

“Pengarsipan seluruh berkas atau dokumen elektronik perkara kasasi dan peninjauan kembali wajib diarsipkan secara elektronik. Nantinya, tata cara pengarsipan secara elektronik diatur lebih lanjut dengan keputusan Ketua MA.”

Ketentuan lain mengenai administrasi dan persidangan kasasi serta peninjauan kembali perkara perdata, perdata khusus, perdata agama, dan tata usaha negara serta perkara pidana, pidana khusus, jinayat, dan pidana militer secara elektronik tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perma ini.

Dia berharap bila Rancangan Perma ini disahkan, Sekretaris MA meningkatkan kelengkapan sarana dan prasarana pendukung, seperti pemenuhan kapasitas, kualitas, dan kecepatan koneksi internet, serta pengadaan alat pemindai (scanner) mutakhir di lingkungan MA dan badan-badan peradilan di bawahnya. Selain itu, perlu peningkatan perangkat teknologi informasi lain dalam waktu paling lama 1 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Perma ini.

Tags:

Berita Terkait