MA Diminta Meninjau Ulang Seluruh Fakta Kasus Indosurya
Terbaru

MA Diminta Meninjau Ulang Seluruh Fakta Kasus Indosurya

Dalam pemeriksaan di tingkat kasasi, majelis kasasi mesti melihat seluruh fakta secara objektif, serta menerapkan doktrin tentang mens rea dan actus reus-nya secara jeli, untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Mestinya, sejumlah pertanyaan tersebut menjadi bahan rekonstruksi ulang majelis kasasi saat memeriksa ulang perkara tersebut. Bagi Arsul, suatu hubungan yang diikat secara perdata tidak berarti tidak ada unsur pidananya. Sebab boleh jadi, dalam hubungan keperdataan dapat dipidanakan sepanjang adanya unsur perbuatan curang.

Termasuk melakukan perbuatan menipu dengan memberikan sejumlah janji palsu atau bohong kepada nasabah. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu berpendapat, bila dalam putusan majelis hakim PN Jakarta Barat belum menyentuh sejumlah hal tersebut, maka menjadi keharusan jaksa sebagai penuntut umum mengambil langkah tegas dan terukur.

“Dengan melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut,” katanya.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Moh Mahfud MD  berpandangan, pemerintah bakal menempuh upaya hukum kasasi terhadap  putusan bebas bos KSP Indosurya. Baginya, masyarakat tak boleh kalah dalam menegakan hukum dan kebenaran.

“Pemerintah melalui Kejaksaan Agung akan kasasi,” ujarnya seusai rapat koordinasi dengan instansi penegak hukum di Kantor Kemenkopolhukam, Jumat (28/1/2023) pekan lalu.

Mahfud mengakui pemerintah terkejut dengan putusan bebas dari PN Jakarta Barat. Padahal kasus tersebut telah lama dibahas. Malahan, kata Mahfud, kasus tersebut secara gamblang merupakan perbuatan hukum yang sempurna sebagai perbuatan tindak pidana. Dia menyesalkan putusan  majelis hakim PN Jakarta Barat yang tidak melihat secara jernih 23 ribu orang yang menyimpan dananya di KSP Indosurya. Padahal pola tersebut sebagai bagian dari tindak pidana pencucian uang.

“Dakwaannya sudah jelas pelanggaran UU Perbankan Pasal 46, menghimpun dana dari masyarakat. Padahal dia bukan Bank, tanpa izin. Itu sudah jelas,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus KSP Indosurya disebut sebagai kasus pemungutan dana ilegal dari masyarakat terbesar. Tak main-main, dana yang berhasil dikumpulkan ditaksir mencapai angka Rp106 triliun dengan 23 ribu nasabah sebagai korban. Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Barat memutus terdakwa Henry Surya yang merupakan Bos Indosurya  dan  June Indira -Direktur Keuangan, red- dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolgingatas tindak pidana penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya. 

Majelis menyatakan terdakwa Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata. Padahal, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mengajukan tuntutan 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar kepada Henry Surya karena diduga melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin otoritas terkait dengan kerugian ekonomi korban sebesar Rp16 triliun.

Tags:

Berita Terkait