Sejumlah Pasal dalam Revisi UU Perkoperasian Dinilai Tak Menjiwai Koperasi
Utama

Sejumlah Pasal dalam Revisi UU Perkoperasian Dinilai Tak Menjiwai Koperasi

Isi draf Revisi UU Perkoperasian yang akan disetujui oleh DPR sudah mengalami perubahan yang jauh dari draf yang diserahkan oleh pemerintah.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Pemerintah bersama DPR saat ini tengah mematangkan Revisi UU Perkoperasian. Rencananya, revisi UU ini akan disetujui menjadi undang-undang pada akhir masa jabatan DPR RI Periode 2014-2019 pada September mendatang. Namun belum saja disahkan, Revisi UU Perkoperasian menimbulkan pro dan kontra. Banyak pihak menyebut jika nilai-nilai koperasi direduksi dalam rancangan Revisi UU tersebut, salah satunya dari Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis Indonesia (ASKES) Suroto.

 

Suroto mengatakan jika UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian memang sudah layak untuk direvisi. Alasannya, selain defenisi yang hanya menekankan sifat koperasi sebagai badan usaha, UU Perkoperasian saat ini sudah tidak efektif dalam membangun perekonomian sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945.

 

Sebagai keseluruhan, UU Perkoperasian tidak memiliki kapasitas untuk membangun koperasi yang benar dan kuat sehingga citra koperasi di masyarakat semakin buruk oleh banyaknya kebijakan pemerintah dan pelanggaran oleh koperasi sendiri yang bertolak belakang dengan nilai-nilai dan prinsip koperasi.

 

Tapi di sisi lain, Revisi UU Perkoperasian yang saat ini digadang-gadang menjadi penyempurnaan dari UU yang lama, disebut belum layak untuk disahkan. Suroto menilai jika substansi Revisi UU Perkoperasian sudah berantakan semua dan sudah menyimpang jauh dari draf yang diusulkan oleh pemerintah.

 

Dalam Draf Revisi UU Perkoperasian, lanjutnya, ada pengakuan terhadap nilai-nilai demokrasi, gotong royong, dan kekeluargaan. Tapi hal itu tidak tercermin di dalam isi batang tubuh draf Revisi UU Perkoperasian secara menyeluruh.

 

“Nilai-nilai demokrasi, kemandirian, gotong royong, dan kekeluargaan katanya diakui, tapi begitu membaca isi batang tubuh secara menyeluruh, nilai-nilai tersebut ternyata dioposisi,” kata Suroto di Jakarta, Selasa (27/8).

 

Suroto menekankan bahwa angin reformasi tidak mendorong perubahan bagi organisasi gerakan koperasi agar lebih dinamis dan mampu bergerak cepat merespons perubahan, tetapi justru prinsip kerja demokrasi, otonomi, dan kemandirian koperasi ternyata ingin dipasung dan terus dikooptasi.

Tags:

Berita Terkait