Sejumlah Pasal dalam Revisi UU Perkoperasian Dinilai Tak Menjiwai Koperasi
Utama

Sejumlah Pasal dalam Revisi UU Perkoperasian Dinilai Tak Menjiwai Koperasi

Isi draf Revisi UU Perkoperasian yang akan disetujui oleh DPR sudah mengalami perubahan yang jauh dari draf yang diserahkan oleh pemerintah.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Terdapat beberapa pasal yang dinilai tidak sesuai dengan jiwa koperasi yakni Pasal 130, Pasal 132, dan Pasal 133. Dalam Pasal 130 mengatur tentang Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang dijadikan wadah tunggal organisasi gerakan koperasi (Pasal 130).

 

Disebut lebih lanjut bahwa koperasi wajib membayar iuran untuk Dekopin secara wajib (pasal 82 huruf h dan pasal 132) selain pendanaan dari sumber dana pemerintah melalui alokasi APBN dan APBD (pasal 133), pengembangan dana pembangunan untuk Dekopin.

 

Pasal 130:

  1. Gerakan Koperasi mendirikan suatu dewan Koperasi Indonesia yang berfungsi sebagai wadah mandiri untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi, dalam rangka pemberdayaan Koperasi.

Pasal 132:

Pendanaan untuk melaksanakan tugas dewan Koperasi Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 berasal dari:

  1. iuran wajib anggota;
  2. sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat;
  3. hibah; dan/atau
  4. perolehan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 133:

  1. Dalam rangka mendukung kegiatan dewan Koperasi Indonesia, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengalokasikan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Dewan Koperasi Indonesia bertanggung jawab penuh atas penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Pengelolaan anggaran dewan Koperasi Indonesia dilaksanakan berdasar prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.

 

Menurut Suroto, ada upaya tunggalisasi wadah gerakan koperasi secara paksa dan ini juga bukan hanya telah menentang prinsip kerja koperasi yang demokratis, tapi tentu bertentangan dengan Konstitusi. Sebab, UUD 45 Pasal 28 D secara tegas memberikan jaminan kebebasan bagi setiap orang untuk berserikat dan berkumpul.

 

(Baca: Draf Final RUU Perkoperasian Tuai Penolakan)

 

Selain itu, beberapa pasal tersebut mengancam bagi kemandirian dan keberlanjutan gerakan koperasi sendiri. Sebagaimana kita lihat selama ini, posisi Dekopin sebagai wadah tunggal dan tidak dieksplisitkan dibiayai oleh negara saja sudah memonopoli gerakan koperasi dan membuat dinamika koperasi mandek.

 

“Belajar dari berbagai keberhasilan organisasi gerakan koperasi dunia, ternyata justru yang terpenting adalah bagaimana membangun otonomi gerakan koperasi. Kalaupun mereka membentuk organisasi gerakannya itu bersifat alamiah yang ditumbuhkan dari bawah sebagai kebutuhan dan mandiri.

 

Sebut misalnya gerakan koperasi di Jepang, Amerika, Italia, yang ditopang oleh kekuatan organisasi-organisasi koperasi sektoralnya yang kuat, dan baru membentuk organisasi payung mereka sendiri secara otonom dan mandiri,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait