MA Diminta Serius Cari Pengganti Anwar Usman, Salah Pilih Calon Reputasi Bisa Anjlok
Terbaru

MA Diminta Serius Cari Pengganti Anwar Usman, Salah Pilih Calon Reputasi Bisa Anjlok

Proses seleksi administrasi calon hakim konstitusi dari unsur MA telah meloloskan 10 calon. Salah pilih calon berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik yang tahun ini sudah lebih baik dari tahun kemarin.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Gedung Mahkamah Agung. Foto: RES
Gedung Mahkamah Agung. Foto: RES

Beberapa hakim konstitusi tahun ini masuk masa pensiun seperti Arief Hidayat dan Anwar Usman. DPR telah memilih politisi Partai Golkar, Adies Kadir, menggantikan Arief Hidayat. Mahkamah Agung (MA) masih melakukan seleksi untuk mencari kandidat pengganti hakim konstitusi Anwar Usman.

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial sekaligus Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Hakim MK dari Unsur MA, Suharto, mengatakan hasil seleksi administrasi yang digelar 31 Januari-1 Februari 2026 menghasilkan 10 calon yang lolos dan berhak mengikuti tahap berikutnya.

“Bahwa jadwal pelaksanaan uji kelayakan (fit and proper test) akan diumumkan berikutnya melalui website mahkamahagung.go.id dan WhatsApp ke nomor handphone masing-masing peserta seleksi yang telah didaftarkan,” begitu bunyi pengumuman hasil seleksi administrasi seleksi terbuka calon hakim konstitusi dari unsur MA 2026 yang diteken Sunarto, Senin (2/2/2026) pekan kemarin.

Proses seleksi itu disorot koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari  Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (Leip), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI),  Indonesia Judicial Research Society (IJRS), dan KontraS. Peneliti Leip, Nabila Syahrani, mengatakan proses seleksi ini menjadi momen penting bagi masyarakat mengawal demokrasi di tengah krisis kepercayaan publik terhadap pejabat negara. Proses seleksi ini menjadi titik krusial bagi MA mempertahankan reputasi lembaga peradilan di hadapan publik.

“Kami mendesak Mahkamah Agung untuk memahami peran krusial MA dalam menjaga muruah dan fungsi MK sekaligus menjaga reputasi MA dalam proses seleksi calon hakim konstitusi perwakilan MA,” kata Nabila dikonfirmasi, Senin (9/2/2026).

Baca juga:

Nabila menyebut MK sebagai lembaga khusus yang melakukan ‘check and balances’ terhadap 3 cabang kekuasaan. Yakni eksekutif, legislatif, dan yudisial. Pasal 24C UUD 1945 memberikan kewenangan atributif yang bersifat mutlak kepada MA, DPR, dan Presiden untuk mengajukan masing-masing tiga orang Hakim Konstitusi.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info