MA Diminta Terbitkan Panduan Hakim WFH untuk Persidangan Pidana Online
Terbaru

MA Diminta Terbitkan Panduan Hakim WFH untuk Persidangan Pidana Online

Karena Perma No. 4 Tahun 2020 (Perma Sidang Pidana Online) belum mengatur hakim yang melakukan kegiatan persidangan dari rumah (WFH).

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan dua surat edaran. Pertama, Surat Edaran (SE) No. 7 Tahun 2021 tentang Penerapan PPKM Darurat di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya pada Wilayah Jawa dan Bali. Kedua, Surat Edaran No. 8 Tahun 2021 tentang Pengaturan Pola Kerja bagi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada MA RI pada Masa PPKM Darurat. Hal ini menyikapi kondisi meningkatnya angka positif Covid-19 di beberapa institusi pengadilan dan penerapan kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. 

Namun, kedua SE yang ditandatangani Sekretaris MA Hasbi Hasan pada 5 Juli 2021 itu dinilai belum menjawab praktik Work From Home (WFH) bagi hakim dalam konteks persidangan bila dikaitkan dengan Peraturan MA (Perma) No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

Kepala Humas PN Jakarta Utara Djuyamto menilai Perma No. 4 Tahun 2020 terkait sidang pidana online belum mengatur hakim yang melakukan kegiatan persidangan dari rumah (WFH). Sebab, Perma sidang pidana online ini mengharuskan sidang di pengadilan, belum mengatur hakim menangani persidangan pidana online dari rumah.

“Untuk itu, Ketua Mahkamah Agung diharapkan perlu mengeluarkan aturan teknis lebih lanjut untuk hakim yang menangani persidangan pidana online dari rumah,” kata Djuyamto kepada Hukumonline, Senin (5/7/2021). (Baca Juga: Begini Pola Kerja Lembaga Peradilan Selama PPKM Darurat)

Dia mengatakan dalam SE Sekretaris MA ini, apabila hakim yang bersidang di kantor pengadilan yang personilnya dibatasi 25 persen, membutuhkan supporting unit yang memadai untuk menyiapkan ruang sidang dan peralatan pendukungnya. “Ini artinya pegawai non-hakim harus ada yang WFO untuk menyiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan sidang pidana online,” kata Djuyamto.      

“Apa yang bisa dilakukan hakim ketika ada di rumah, yang dapat dilakukan hanya memeriksa berkas perkara, tidak bisa menangani perkara pidana online.”  

Menurutnya, dalam pemeriksaan perkara pidana itu mengacu pada masa penahanan dan ditentukan sesuai dengan jangka waktu penahanan dalam KUHAP. Artinya, pelaksanaannya tergantung pada masa penahanan. Bila persidangan melebihi masa penahanan terdakwa, maka batal demi hukum. Hal ini berhubungan dengan waktu bagi hakim untuk tetap melakukan persidangan pidana online jika diharuskan untuk sidang dari rumah.

Tags:

Berita Terkait