MA Dukung Optimalisasi Peran Advokat dalam Dunia Persaingan Usaha
Utama

MA Dukung Optimalisasi Peran Advokat dalam Dunia Persaingan Usaha

Keseriusan ICLA menjadi organisasi yang menghimpun para advokat di bidang persaingan usaha di Indonesia saat ini terus berkembang dan bertambah jumlah anggotanya.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Hakim Agung Syamsul Maarif dalam Rakernas 2023 ICLA. Foto: RES
Hakim Agung Syamsul Maarif dalam Rakernas 2023 ICLA. Foto: RES

Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA) atau Asosiasi Advokat Persaingan Usaha, pada Jumat (10/3) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang bertempat di Griya Patria, Jakarta Selatan.

Rakernas ICLA ini merupakan rangkaian rapat kerja pertama untuk kepengurusan 2022/2027. Pada kesempatan Rakernas tersebut hadir perwakilan Mahkamah Agung, Hakim Agung Syamsul Maarif.

Ia mengapresiasi pada Rakernas ini ICLA mengusung tema optimalisasi peran advokat, karena saat ini memang para advokat harus didukung agar optimal kinerjanya khususnya di bidang persaingan usaha.

Baca Juga:

Mengenai hal tersebut, saat ini ICLA mencoba membangun konsep optimalisasi para advokat persaingan usaha dengan cara seminar, konferensi, dan pelatihan terhadap hal yang belum jelas, seperti substansi.

“Saya senang tema ICLA pada hari ini optimalisasi peran advokat, ini menandakan sekarang banyak hal yang perlu dimbangkan dan masih perlu dibahas serta perlu didebatkan dengan satu perspektif dengan perspektif lain, baik aspek substansi dan hukum acara lain,” jelasnya kepada Hukumonline.

Ia juga memuji keseriusan ICLA menjadi organisasi yang menghimpun para advokat di bidang persaingan usaha di Indonesia yang saat ini terus berkembang dan bertambah jumlah anggotanya.

“Perkembangan ICLA sejak 2017 sangat membanggakan, karena pada tahun ini sudah bisa mengumpulkan 200 anggota yang mana ini tidak mudah, apalagi bidang ini tidak semua lawyer bisa tangani karena harus punya skill yang spesifik,” kata dia.

Dalam kata sambutannya, Syamsul Maarif mengungkapkan terdapat tiga persoalan besar yang saat ini harus menjadi perhatian ICLA kedepannya.

Persoalan itu berupa kompetensi di bidang perkara merger, kemitraan, dan persoalan tender yang diajukan kasasi padahal menurutnya bisa diselesaikan dengan cara non litigasi.

“Jangan fokus litigasi, kalau memang perlu dan eksekusinya tidak jelas barulah ajukan kasasi. Barangkali sebagai advokat coba dicarikan cara agar pendekatan di luar litigasi lebih pas,” ungkapnya.

Saat ini Syamsul Maarif mengungkapkan perkara di Mahkamah Agung mencapai 24 ribu perkara dan setiap tahun selalu bertambah, untuk itu ia menghimbau proses litigasi difokuskan ke penyelesaian yang sederhana.

“Sekarang perkara di Mahkamah Agung itu semakin bertambah bukan berkurang. Tahun lalu saja 24 ribu, hampir setiap tahun bertambah. Ini menunjukkan semua orang legal minded, semua dibawa ke pengadilan atau karena memang ada faktor lain. Tapi intinya ke pengadilan itu last choice sajalah,” pungkasnya.

Khusus untuk perkara sengketa, ia menghimbau untuk menempuh jalur pengadilan sebagai pilihan terakhir. Selama persoalan itu dapat di mediasi dan tidak merasa keberatan maka menempuh pengadilan akan menambah waktu dan belum tentu dapat memenangkan perkara, sehingga dapat memilih jalur non litigasi agar tidak semua ke pengadilan.

Tags:

Berita Terkait