MA 'Godog' Sistem Penunjukan Majelis Hakim dengan AI
Terbaru

MA 'Godog' Sistem Penunjukan Majelis Hakim dengan AI

Penunjukkan majelis akan dilakukan dengan berpijak pada jenis dan kualifikasi perkara serta beban kerja dari hakim agung dan akan terus dikembangkan termasuk di pengadilan tingkat pertama dan banding.

Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Gedung MA Jakarta. Foto: ASH
Gedung MA Jakarta. Foto: ASH

Pada acara rutin Pembinaan bagi Aparatur Peradilan di Seluruh Indonesia di Makassar, Ketua Mahkamah Agung (MA) RI menyampaikan saat ini MA tengah mempersiapkan sistem penunjukan majelis hakim dengan memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI). Penunjukkan akan dilakukan dengan berpijak pada jenis dan kualifikasi perkara serta beban kerja dari hakim agung.

"Pemanfaatan sistem artificial intelligence ini ke depannya akan terus dikembangkan termasuk di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding untuk membantu kinerja penanganan perkara dengan tetap tidak mengabaikan peran manusia sebagai subjek penggerak utamanya," ujar Ketua MA RI, Prof. M. Syarifuddin, dalam sambutannya di Hotel Four Point Makassar sebagaimana dikutip dari laman resmi MA, Kamis (6/7/2023) kemarin.

Baca Juga:

Ia melanjutkan pendistribusian perkara akan dilakukan secara acak dan proporsional sesuai beban kerja para hakim agung. Menurutnya, kemajuan teknologi tidak dapat dihindari dan terus mengarah pada pemanfaatan perangkat cerdas yang dapat membantu tugas dan pekerjaan di lingkungan peradilan agar dapat memberi layanan terbaik bagi para pencari keadilan.

Meski begitu, Prof. Syarifuddin menganggap manusia tetap memegang peranan penting terlepas dari kecanggihan perangkat IT. Pada akhirnya perangkat IT hanya alat bantu yang dipergunakan dalam rangka memudahkan pelaksanaan tugas dan pekerjaan yang ditunaikan oleh manusia sebagai penggunanya.

"Perangkat IT hanya bisa bekerja sesuai dengan perintah yang sudah terpola dalam sistem yang kita buat. Sedangkan manusia memiliki kreativitas dan kecerdasan untuk terus melakukan inovasi dan perubahan," tegasnya.

Selain pemanfaatan AI untuk sistem penunjukan majelis hakim, MA juga tengah melakukan pembaruan lain terkait pembacaan amar putusan kasasi dan peninjauan kembali melalui online atau livestreaming. Pembahasan tentang mekanisme berupa Keputusan Ketua Mahkamah Agung yang menjadi panduan pelaksanaan pembacaan amar putusan kasasi dan peninjauan kembali di MA tengah dalam tahap pembahasan.

Nantinya, kebijakan ini diharapkan dapat memberi dampak positif berupa pelayanan hukum yang transparan dan akuntabel bagi para pencari keadilan. Pasalnya, dengan livestreaming proses pembacaan amar putusan, maka tak perlu lagi menelusuri sumber informasi lainnya bila hendak mengetahui putusan perkara yang tengah diperlukan. Hal ini langkah untuk meminimalisir tindakan penipuan yang mengatasnamakan pejabat MA RI.

"Pada tahapan awal kebijakan ini akan diberlakukan bagi perkara-perkara tertentu sebagai uji coba dan jika telah berjalan dengan baik, nantinya akan dikembangkan untuk jenis-jenis perkara yang lain. Saya telah memerintahkan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung agar segera menyiapkan perangkat IT yang diperlukan, sehingga pada bulan Juli ini, uji coba pembacaan amar putusan kasasi dan peninjauan kembali sudah bisa dilaksanakan."

Melalui Biro Hukum dan Humas, Ketua MA juga mengaku telah melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Pos Indonesia mengenai pelaksanaan pemanggilan menggunakan surat tercatat. Adapun prosedur panggilan pemberitahuan melalui surat tercatat selengkapnya sudah diatur dalam Surat Edaran MA (SEMA) No.1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan pemberitahuan Melalui Surat Tercatat.

Tags:

Berita Terkait