MA Indonesia-Iran Berbagi Konsep Sistem Peradilan
Terbaru

MA Indonesia-Iran Berbagi Konsep Sistem Peradilan

Termasuk berbagi sistem peradilan elektronik yang sudah diterapkan di Indonesia dan Iran.

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Ketua MA M. Syarifuddin saat berbincang dengan Presiden Iran Ayatollah Seyed Ebrahim Raeisi. Foto: Humas MA
Ketua MA M. Syarifuddin saat berbincang dengan Presiden Iran Ayatollah Seyed Ebrahim Raeisi. Foto: Humas MA

Ketua Mahkamah Agung Prof M Syarifuddin telah melalukan kunjungan kerja (kunker) ke Teheran, Republik Islam Iran pada 5 september 2022 sampai 9 September 2022. Kunjungan ini merupakan Undangan dari Lembaga Kehakiman Republik Islam Iran Republik Islam Iran (The Judiciary of The Islamic Republic of Iran). Ini merupakan kunker kenegaraan pertama yang dilakukan Ketua Mahkamah Agung (MA) RI ke wilayah Asia Selatan Tengah yaitu negara Republik Islam Iran.

Seperti dikutip laman resmi MA, dalam kunker tersebut, Ketua MA didampingi Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Yulius, Hakim Agung Kamar Agama Edi Riadi, Sekretaris MA Prof Hasbi Hasan, Hakim Yustisial Armansyah, dan Abu Jahid Darso Atmojo. Tujuan dari kunker ini adalah untuk saling bertukar informasi dan pengalaman tentang peradilan modern berbasis elektronik.

Selama 3 hari di Teheran, delegasi mengadakan pertemuan dengan Presiden Republik Islam Iran Ayatollah Dr. Seyed Ebrahim Raeisi, Ketua Lembaga Kehakiman Republik Islam Iran (The Judiciary of Islamic Republic of Iran) Gholamhossein Mohseni Eje’i, serta Ketua Mahkamah Agung Iran (The Supreme Court of Islamic Republic of Iran) Ahmad Mortazavi Moghadam.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua MA RI Prof M Syarifuddin memperkenalkan konsep peradilan modern berbasis teknologi Informasi yang saat ini telah dipraktikkan di Indonesia dan terus dikembangkan dari waktu ke waktu. Ketua MA menjelaskan bagaimana aplikasi seperti e-court, e-litigasi, e-litigasi pidana, serta e-berpadu telah mengubah wajah peradilan Indonesia menjadi lebih modern dan memberikan kemudahan bagi masyarakat Indonesia.

“Peradilan Indonesia akan terus berinovasi serta belajar dari pengalaman yang ada di negara-negara lainnya, termasuk Iran,” kata Syarifuddin.

Sementara itu, Presiden Iran Ayatollah Seyed Ebrahim Raeisi mengungkapkan kegembiraannya atas kedatangan delegasi peradilan Indonesia. Ia menuturkan selama ini Indonesia dan Iran telah menjalin berbagai kerja sama yang konstruktif di berbagai bidang seperti ekonomi dan perdagangan di tingkat regional maupun internasional. Menurutnya, hubungan yang baik ini dilatarbelakangi oleh berbagai kesamaan kedua negara, utamanya kemiripan budaya dan keyakinan.

“Semoga kedatangan delegasi ini membuka hubungan baru di antara kedua negara di bidang hukum dan peradilan,” ujar Raeisi yang juga merupakan mantan Ketua Lembaga Kehakiman Republik Islam Iran tersebut.

Ketua MA RI juga melakukan pertemuan dengan Ketua Lembaga Kehakiman Republik Islam Iran (The Judiciary of Islamic Republic of Iran) yang merupakan lembaga yudikatif setingkat Mahkamah Agung di Indonesia. Gholamhossein Mohseni Eje’i selaku Ketua sangat bergembira atas kedatangan delegasi Indonesia dan menuturkan bahwa hubungan diplomatik Indonesia dan Iran telah berlangsung selama 70 tahun dan perlu terus ditingkatkan.

Di sela-sela perbincangan, Eje’i memperkenalkan sistem peradilan di negaranya. Ia menjelaskan Ketua The Judiciary of Islamic Republic of Iran dipilih langsung oleh Pemimpin Tertinggi/Supreme Leader (Magham-e Moazzam-e Rahbari) Republik Islam Iran. Selanjutnya pemilihan para pimpinan, hakim dan aparatur peradilan, baik di Tingkat Pertama, Banding hingga Mahkamah Agung, diserahkan sepenuhnya kepada The Judiciary of Islamic Republic of Iran selaku lembaga yudikatif dan bebas dari campur tangan legislatif ataupun eksekutif.

Eje’i menjelaskan selain peradilan, beberapa lembaga negara juga berada di bawah The Judiciary of Islamic Republic of Iran, diantaranya seperti Lembaga Inspeksi Negara (yang berwenang menangani kasus-kasus korupsi, seperti halnya KPK di Indonesia) serta Lembaga Pencatatan Akta. Selain itu, Ejei menjelaskan sejak 2 dekade terakhir, Iran juga telah membentuk Dewan Penyelesaian Sengketa (Shora Halle Ekhtelaf) yang berfungsi menyelesaikan masalah-masalah secara damai, sehingga tidak perlu dibawa ke persidangan. Lembaga ini serupa dengan lembaga mediasi yang dikenal di Indonesia. Hanya saja, Shora Halle Ekhtelaf dapat memediasi segala jenis perkara baik perdata maupun pidana.

“Lembaga ini lahir dari inisiatif masyarakat dan sangat berperan dalam mengurangi jumlah perkara yang masuk ke pengadilan,” tutur Eje’i.

Terkait penerapan teknologi informasi di pengadilan, Eje’i menjelaskan Iran juga telah menerapkan peradilan elektronik secara luas. Eje’i menuturkan mayoritas gugatan sudah didaftarkan secara elektronik, meski persidangannya terkadang masih secara konvensional di pengadilan. Sedangkan penyampaian putusan 90% sudah melalui sarana elektronik. Bahkan, jangkauan penggunaan IT juga mencakup tahanan dan narapidana.

“Pemeriksaan terhadap tahanan juga telah menggunakan teleconference. Bahkan, para tahanan juga dapat berhubungan dengan keluarganya di luar melalui teleconference,” katanya.

Sementara pertemuan dengan Ketua Mahkamah Agung Republik Islam Iran (The Supreme Court of Islamic Republic of Iran) dilangsungkan dalam jamuan di Diplomatic Club. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung Iran, Ahmad Mortazavi Moghadam, menjelaskan MA merupakan otoritas peradilan tertinggi di Iran. Selain berwenang mengadili perkara pada tingkat terakhir, MA Iran juga bertugas mengawasi putusan pengadilan dan bertanggung jawab menciptakan tren keseragaman dalam putusan dan proses peradilan. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info