MA Kaji Sistem Baru Perkara Perdata, Putusan Ditargetkan Lebih Mudah Dieksekusi
Terbaru

MA Kaji Sistem Baru Perkara Perdata, Putusan Ditargetkan Lebih Mudah Dieksekusi

Agenda reformasi berikutnya mencakup penguatan mekanisme pemeriksaan setempat (constatering), peningkatan kapasitas kepemimpinan ketua pengadilan, serta penyusunan KUHPerdata Nasional yang baru sebagai pengganti HIR dan RBg.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit

“Data dalam Perkusi mencakup permohonan eksekusi sampai tahapan-tahapan pelaksanaannya. Masyarakat bisa melihat apakah eksekusinya sudah diproses atau belum,” tuturnya.

Menurut Pandji, agenda reformasi berikutnya juga mencakup penguatan mekanisme pemeriksaan setempat (constatering), peningkatan kapasitas kepemimpinan ketua pengadilan, serta penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata Nasional yang baru sebagai pengganti HIR (Herzien Inlandsch Reglement) dan RBg (Rechtreglement voor de Buitengewesten) yang selama ini menjadi dasar hukum acara perdata.

Ia menambahkan, perkembangan teknologi dan ekonomi digital juga menjadi tantangan baru dalam pelaksanaan eksekusi. Ke depan, pengadilan tidak hanya berhadapan dengan objek sengketa berupa tanah atau bangunan, tetapi juga aset digital dan alat bukti elektronik.

“Dalam perkara pidana, digital evidence sudah cukup berkembang. Namun dalam perkara perdata, kita juga harus memikirkan bagaimana alat bukti digital dan objek digital itu nantinya dapat dieksekusi,” katanya.

Berbagai kajian dan uji publik terkait reformasi hukum acara perdata telah dilakukan di sejumlah perguruan tinggi dan pengadilan tinggi. Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, naskah akademik dan rancangan kebijakan diharapkan dapat mulai diwujudkan pada 2027 hingga 2028, jauh lebih cepat dibanding target dalam Cetak Biru MA 2040.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info