Sepanjang tahun 2000-2024, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tercatat telah menjatuhkan denda administratif atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Persaingan Usaha) dengan total lebih dari Rp800 miliar. Pada tahun 2025 saja, nilai denda yang dijatuhkan mencapai Rp698,5 miliar, meskipun sebagian dari putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Angka ini menunjukkan bahwa penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia berlangsung secara cukup masif.

Namun, di balik besarnya sanksi denda tersebut, terdapat persoalan yang kerap luput dari perhatian yakni perlindungan terhadap Pelapor. Secara khusus, isu ini berkaitan dengan bagaimana Pelapor dapat mengeksekusi haknya untuk memperoleh ganti rugi dari Pelaku Usaha yang dinyatakan melanggar UU Persaingan Usaha.
Ganti Rugi: Ada Kewenangan, Tidak Ada Mekanisme
Secara normatif, KPPU memiliki kewenangan untuk menetapkan ganti rugi. Hal ini diatur dalam Pasal 47 ayat (2) f UU Persaingan Usaha jo. Pasal 6 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2021. Melalui ketentuan tersebut, ganti rugi dikategorikan sebagai bagian dari sanksi admnistratif yang dapat dijatuhkan KPPU kepada Terlapor.
Akan tetapi, hingga saat ini belum ada peraturan yang secara jelas mengatur mekanisme pengajuan dan pelaksanaan pembayaran ganti rugi oleh Pelapor. Akibatnya, meskipun dalam amar putusan KPPU dapat dicantumkan perintah pembayaran ganti rugi, perintah tersebut tidak selalu dapat dieksekusi secara efektif.
Di beberapa perkara persaingan usaha, sanksi pembayaran ganti rugi yang diputus oleh KPPU dibatalkan oleh Mahkamah Agung, sehingga pembayaran ganti rugi tidak terjadi. Hal yang menarik, dalam salah satu amar putusan KPPU yaitu Putusan Nomor 25/KPPU-I/2009, terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari salah satu Anggota Majelis Komisi, Dr. A.M. Tri Anggraini, S.H., M.H., terkait perintah pembayaran ganti rugi. Hal ini berkaitan dengan amar pembayaran ganti rugi oleh Terlapor kepada negara. Tri Anggraini menegaskan bahwa:
"meskipun Komisi memiliki kewenangan untuk memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak lain atau masyarakat, tetapi tidak dapat diartikan bahwa Komisi dapat membebankan tindakan administratif berupa penetapan pembayaran ganti rugi terhadap Terlapor yang melanggar UU No. 5 Tahun 1999 dan mengakibatkan kerugian masyarakat, dengan cara menetapkan pembayaran ganti rugi tersebut kepada Negara."
Lebih lanjut, beliau juga menambahkan:
"Penetapan ganti rugi berdasarkan Pasal 47 UU No. 5 Tahun 1999 yang ditentukan dalam Pedoman Pasal 47 tentang Tindakan Administratif oleh KPPU adalah jenis ganti rugi aktual (actual damages) dengan menerapkan prinsip-prinsip penetapan ganti rugi sesuai konteks Hukum Perdata, dimana beban pembuktian berada pada pelaku usaha yang meminta ganti kerugian."
















