Posisi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dinilai kerap mendapat perlakuan khusus. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam persaingan dengan pelaku usaha swasta.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Borobudur, Prof. Faisal Santiago, mengatakan bahwa pemberian kemudahan atau “red carpet” kepada BUMN tidak menjadi persoalan sepanjang perusahaan negara tersebut mampu memberikan keuntungan bagi negara. Namun, dalam praktiknya, ia menilai masih banyak BUMN yang merugi meski telah diberi kekuasaan dan ruang yang besar di pasar.
“Ya, saya setuju kalau BUMN itu diberikan semacam ‘red carpet’. Tapi permasalahannya, dengan kekuasaan yang ada, banyak juga BUMN yang merugi. Artinya, sudah diberi penguasaan, tetapi tidak bisa bergerak dengan cepat,” ucapnya kepada Hukumonline, Jumat (6/2).
Baca juga:
- Kepala Badan Keahlian DPR Beberkan 6 Urgensi RUU Larangan Monopoli
- KPPU Genjot Revisi UU Persaingan Usaha, Modernisasi Regulasi Jadi Kunci Hadapi Era Digital
Ia menegaskan, kebijakan yang terlalu memprioritaskan BUMN dapat mempersempit ruang gerak perusahaan swasta. Kondisi tersebut dinilai tidak adil karena pelaku usaha swasta juga harus bersaing di pasar yang sama.
“Tentu dengan memprioritaskan BUMN akan mengecilkan perusahaan-perusahaan swasta yang bukan BUMN. Nah, tentu ini tidak fair,” tambah Prof. Faisal.
Dirinya berharap RUU Persaingan Usaha yang baru dapat mengakomodasi kepentingan pelaku usaha swasta murni, sehingga tercipta persaingan yang sehat dan seimbang antara BUMN dan swasta. Selain itu, ia juga menyoroti soal sanksi dalam aturan persaingan usaha yang dinilai belum efektif. Menurutnya, besaran sanksi yang terlalu kecil tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha besar.
















