Mahkamah Agung (MA) tengah menyiapkan reformasi hukum acara perdata guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan putusan pengadilan dan mengatasi berbagai hambatan eksekusi yang selama ini menjadi tantangan dalam sistem peradilan Indonesia.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas IA Khusus, Moehammad Pandji Santoso, mengatakan salah satu persoalan yang masih dihadapi dalam pelaksanaan eksekusi adalah belum terintegrasinya data antarinstansi, terutama data pertanahan yang dibutuhkan untuk memastikan status objek sengketa.
Menurut Pandji, pengadilan saat ini telah terhubung dengan sejumlah instansi, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Namun, akses terhadap data pertanahan masih menghadapi kendala karena sifatnya yang sensitif dan harus dijaga keamanannya.
Baca Juga:
- Mendesak! Tanpa Penataan Lembaga Eksekusi Perdata, Putusan Pengadilan jadi Macan Kertas
- Mahkamah Agung: Reformasi Eksekusi Perkara Perdata Mendesak Dilakukan
“Kalau pengadilan meminta data ke BPN, datanya bersifat rahasia. Padahal informasi kepemilikan tanah sangat penting dalam pelaksanaan eksekusi. Ini menjadi salah satu persoalan karena belum adanya integrasi data,” ujarnya dalam Pelatihan Hukumonline 2026: Membedah Tantangan, Realitas Praktik, dan Pendekatan Strategis dalam Eksekusi Putusan Perdata di Indonesia di Jakarta, Kamis (18/6).
Selain persoalan data, pengadilan juga kerap menghadapi masalah terkait barang sitaan yang tidak diketahui lagi pemiliknya setelah proses eksekusi dilakukan. Kondisi tersebut membuat penyelesaian administrasi pasca-eksekusi menjadi lebih rumit.
Pandji menilai berbagai hambatan eksekusi sebenarnya sering kali bermula sejak tahap awal perkara. Gugatan yang tidak jelas, identifikasi objek sengketa yang kabur, hingga amar putusan yang sulit dilaksanakan menjadi faktor yang menyebabkan putusan pengadilan tidak dapat dieksekusi secara optimal.
















