MA Kaji Sistem Baru Perkara Perdata, Putusan Ditargetkan Lebih Mudah Dieksekusi
Terbaru

MA Kaji Sistem Baru Perkara Perdata, Putusan Ditargetkan Lebih Mudah Dieksekusi

Agenda reformasi berikutnya mencakup penguatan mekanisme pemeriksaan setempat (constatering), peningkatan kapasitas kepemimpinan ketua pengadilan, serta penyusunan KUHPerdata Nasional yang baru sebagai pengganti HIR dan RBg.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas IA Khusus, Moehammad Pandji Santoso. Foto: RES
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas IA Khusus, Moehammad Pandji Santoso. Foto: RES

Mahkamah Agung (MA) tengah menyiapkan reformasi hukum acara perdata guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan putusan pengadilan dan mengatasi berbagai hambatan eksekusi yang selama ini menjadi tantangan dalam sistem peradilan Indonesia.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas IA Khusus, Moehammad Pandji Santoso, mengatakan salah satu persoalan yang masih dihadapi dalam pelaksanaan eksekusi adalah belum terintegrasinya data antarinstansi, terutama data pertanahan yang dibutuhkan untuk memastikan status objek sengketa.

Menurut Pandji, pengadilan saat ini telah terhubung dengan sejumlah instansi, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Namun, akses terhadap data pertanahan masih menghadapi kendala karena sifatnya yang sensitif dan harus dijaga keamanannya.

Baca Juga:

“Kalau pengadilan meminta data ke BPN, datanya bersifat rahasia. Padahal informasi kepemilikan tanah sangat penting dalam pelaksanaan eksekusi. Ini menjadi salah satu persoalan karena belum adanya integrasi data,” ujarnya dalam Pelatihan Hukumonline 2026: Membedah Tantangan, Realitas Praktik, dan Pendekatan Strategis dalam Eksekusi Putusan Perdata di Indonesia di Jakarta, Kamis (18/6).

Selain persoalan data, pengadilan juga kerap menghadapi masalah terkait barang sitaan yang tidak diketahui lagi pemiliknya setelah proses eksekusi dilakukan. Kondisi tersebut membuat penyelesaian administrasi pasca-eksekusi menjadi lebih rumit.

Pandji menilai berbagai hambatan eksekusi sebenarnya sering kali bermula sejak tahap awal perkara. Gugatan yang tidak jelas, identifikasi objek sengketa yang kabur, hingga amar putusan yang sulit dilaksanakan menjadi faktor yang menyebabkan putusan pengadilan tidak dapat dieksekusi secara optimal.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info