MA Kaji Sistem Baru Perkara Perdata, Putusan Ditargetkan Lebih Mudah Dieksekusi
Terbaru

MA Kaji Sistem Baru Perkara Perdata, Putusan Ditargetkan Lebih Mudah Dieksekusi

Agenda reformasi berikutnya mencakup penguatan mekanisme pemeriksaan setempat (constatering), peningkatan kapasitas kepemimpinan ketua pengadilan, serta penyusunan KUHPerdata Nasional yang baru sebagai pengganti HIR dan RBg.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas IA Khusus, Moehammad Pandji Santoso. Foto: RES
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas IA Khusus, Moehammad Pandji Santoso. Foto: RES

Mahkamah Agung (MA) tengah menyiapkan reformasi hukum acara perdata guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan putusan pengadilan dan mengatasi berbagai hambatan eksekusi yang selama ini menjadi tantangan dalam sistem peradilan Indonesia.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas IA Khusus, Moehammad Pandji Santoso, mengatakan salah satu persoalan yang masih dihadapi dalam pelaksanaan eksekusi adalah belum terintegrasinya data antarinstansi, terutama data pertanahan yang dibutuhkan untuk memastikan status objek sengketa.

Menurut Pandji, pengadilan saat ini telah terhubung dengan sejumlah instansi, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Namun, akses terhadap data pertanahan masih menghadapi kendala karena sifatnya yang sensitif dan harus dijaga keamanannya.

Baca Juga:

“Kalau pengadilan meminta data ke BPN, datanya bersifat rahasia. Padahal informasi kepemilikan tanah sangat penting dalam pelaksanaan eksekusi. Ini menjadi salah satu persoalan karena belum adanya integrasi data,” ujarnya dalam Pelatihan Hukumonline 2026: Membedah Tantangan, Realitas Praktik, dan Pendekatan Strategis dalam Eksekusi Putusan Perdata di Indonesia di Jakarta, Kamis (18/6).

Selain persoalan data, pengadilan juga kerap menghadapi masalah terkait barang sitaan yang tidak diketahui lagi pemiliknya setelah proses eksekusi dilakukan. Kondisi tersebut membuat penyelesaian administrasi pasca-eksekusi menjadi lebih rumit.

Pandji menilai berbagai hambatan eksekusi sebenarnya sering kali bermula sejak tahap awal perkara. Gugatan yang tidak jelas, identifikasi objek sengketa yang kabur, hingga amar putusan yang sulit dilaksanakan menjadi faktor yang menyebabkan putusan pengadilan tidak dapat dieksekusi secara optimal.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, MA saat ini sedang meneliti penerapan mekanisme pre-trial hearing dalam perkara perdata yang disusun dalam Rancangan Peraturan MA (Perma). Melalui skema ini, gugatan akan diperiksa terlebih dahulu oleh hakim pemeriksa awal sebelum masuk ke persidangan pokok.

Hakim akan menilai kelengkapan gugatan, memeriksa jawaban tergugat, serta meminta perbaikan apabila terdapat ketidakjelasan terkait objek sengketa maupun dasar gugatan. Konsep ini mengadopsi praktik yang diterapkan di sejumlah negara seperti Prancis, Inggris, Amerika Serikat, dan Jepang.

“Kalau ada yang belum jelas, akan diminta diperbaiki terlebih dahulu sebelum perkara masuk ke tahap pemeriksaan pokok. Tujuannya agar perkara yang diperiksa benar-benar siap untuk diputus dan dieksekusi,” kata Pandji.

Dalam rancangan tersebut, seluruh bukti surat juga harus diajukan sejak awal sehingga tidak ada lagi praktik menyimpan bukti sebagai “kartu as” yang baru dikeluarkan pada tahap akhir persidangan. Setelah pemeriksaan awal selesai, perkara akan dilimpahkan kepada majelis hakim untuk memeriksa saksi dan menjatuhkan putusan.

Pandji mengatakan sistem tersebut dirancang agar perkara perdata dapat diselesaikan dalam waktu sekitar empat bulan, lebih cepat dibanding mekanisme yang berlaku saat ini.

Selain melakukan pembaruan hukum acara, MA juga memperkuat pengawasan pelaksanaan eksekusi melalui sistem digital. Salah satunya melalui aplikasi Permohonan Eksekusi Terintegrasi (Perkusi) yang dikelola Badan Peradilan Umum (Badilum).

Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat memantau perkembangan permohonan eksekusi secara elektronik mulai dari tahap pendaftaran hingga pelaksanaan. Pengawasan juga diperkuat melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang mencatat berbagai tahapan administrasi eksekusi.

“Data dalam Perkusi mencakup permohonan eksekusi sampai tahapan-tahapan pelaksanaannya. Masyarakat bisa melihat apakah eksekusinya sudah diproses atau belum,” tuturnya.

Menurut Pandji, agenda reformasi berikutnya juga mencakup penguatan mekanisme pemeriksaan setempat (constatering), peningkatan kapasitas kepemimpinan ketua pengadilan, serta penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata Nasional yang baru sebagai pengganti HIR (Herzien Inlandsch Reglement) dan RBg (Rechtreglement voor de Buitengewesten) yang selama ini menjadi dasar hukum acara perdata.

Ia menambahkan, perkembangan teknologi dan ekonomi digital juga menjadi tantangan baru dalam pelaksanaan eksekusi. Ke depan, pengadilan tidak hanya berhadapan dengan objek sengketa berupa tanah atau bangunan, tetapi juga aset digital dan alat bukti elektronik.

“Dalam perkara pidana, digital evidence sudah cukup berkembang. Namun dalam perkara perdata, kita juga harus memikirkan bagaimana alat bukti digital dan objek digital itu nantinya dapat dieksekusi,” katanya.

Berbagai kajian dan uji publik terkait reformasi hukum acara perdata telah dilakukan di sejumlah perguruan tinggi dan pengadilan tinggi. Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, naskah akademik dan rancangan kebijakan diharapkan dapat mulai diwujudkan pada 2027 hingga 2028, jauh lebih cepat dibanding target dalam Cetak Biru MA 2040.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info