MA Kembangkan AI untuk Cegah Putusan Saling Bertentangan
Terbaru

MA Kembangkan AI untuk Cegah Putusan Saling Bertentangan

Teknologi AI bakal disematkan sebagai sistem yang dapat memberikan informasi sedini mungkin tentang kemungkinan kesamaan antara satu perkara dengan lainnya.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
etua MA, Prof Muhammad Syarifuddin  (tengah) dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan MA RI Tahun 2023 di Jakarta, Selasa (20/2/2024). Foto: RES
etua MA, Prof Muhammad Syarifuddin (tengah) dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan MA RI Tahun 2023 di Jakarta, Selasa (20/2/2024). Foto: RES

Tak jarang ditemukan putusan pengadilan saling bertentangan untuk perkara yang serupa. Untungnya, Mahkamah Agung (MA) tak menutup mata atas persoalan itu, sebab saat ini lembaga yang menaungi 4 lingkungan peradilan itu dalam proses pengembangan teknologi artificial intellegence (AI).

Ketua MA, Prof Muhammad Syarifuddin, mengatakan teknologi AI bakal disematkan sebagai decision support system (DSS) yang dapat memberikan informasi sedini mungkin tentang kemungkinan kesamaan antara satu perkara dengan lainnya. Setidaknya upaya dengan memanfaatkan teknologi menjadi bagian memberikan kepastian hukum.

“Dan menghindari adanya pertentangan di antara 2 putusan terhadap suatu perkara yang intinya sama, MA saat ini mulai mengembangkan suatu teknologi informasi berbasis kecerdasan buatan sebagai DDS,” kata Syarifudin dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan MA RI Tahun 2023 di Jakarta, Selasa (20/02/2024).

Syarifuddin menyebut perkembangan terkini pemanfaatan AI itu sedang dilakukan uji coba pada 4 lingkungan peradilan. Yakni peradilan umum, agama, militer, lingkungan, dan tata usaha negara (TUN) di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Harapannya, pada September 2024 nanti DDS yang dikembangkan itu sudah dapat digunakan secara nasional.

Baca juga:

Berbagai upaya itu bakal berujung pada kepuasan publik terhadap putusan pengadilan. Syarifuddin menjelaskan kepuasan publik terhadap pengadilan salah satunya diukur dari perbandingan jumlah upaya hukum yang diajukan pada masing-masing tingkat peradilan dengan jumlah perkara yang diputus tingkat peradilan yang bersangkutan.

Tercatat perkara bukti pelanggaran lalu lintas (tilang) dan perdata permohonan yang diproses di luar sidang acara pemeriksaan cepat selama tahun 2023 yang diajukan upaya hukum banding tercatat sebanyak 27.572 perkara atau 4,57 persen dari seluruh perkara yang diputus pengadilan tingkat pertama. Menurut Syarifuddin hal itu menunjukkan tingkat kepuasan para pihak terhadap putusan pengadilan tingkat pertama sebesar 95,43 persen.

Sementara pada tingkat banding, perkara yang diajukan kasasi sebanyak 16.719 perkara atau 55,04 persen dari seluruh perkara yang diputus pengadilan tingkat banding. Hal itu menunjukan tingkat kepuasan para pihak atas putusan pengadilan tingkat banding sebesar 44,96 persen. Pada tingkat kasasi, putusan yang diajukan peninjauan kembali (PK) sebanyak 2.040 perkara atau sebesar 12,22 persen dari seluruh putusan kasasi.

Tags:

Berita Terkait