MA Luncurkan Sistem Informasi Pengawasan
Berita

MA Luncurkan Sistem Informasi Pengawasan

Peraturan MA yang relevan sudah diterbitkan.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
MA Luncurkan Sistem Informasi Pengawasan
Hukumonline
Mahkamah Agung (MA) meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) pasca diterbitkannya paket Peraturan MA tentang sistem pengawasanaparatur peradilan termasuk hakim. Peluncuran aplikasi SIWAS ini dilaksanakan oleh Ketua Mahkamah Agung HM. Hatta Ali di Gedung MA pada Kamis (29/9). “Peluncuran aplikasi SIWAS dilakukan oleh Ketua MA pada Kamis besok pagi di Gedung MA,” demikian informasi dari Humas MA, Rabu (28/9).

Acara peluncuran ini dilanjutkan dengan diskusi dengan topik “Pengelolaan Whistleblowing System di Berbagai Institusi”. Diskusi ini menampilkan beberapa narasumber antara lain  Kepala Badan Pengawasan MA Nugroho Setiadji; Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK Rany Mihardja; Inspektur Bidang Investigasi Kementerian Keuangan Rahman Ritza; dan Kepala Bagian Anti Korupsi Asian Development Bank Claire Wee.

Masing-masing narasumber akan memaparkan bagaimana bekerjanya whistleblowing system di masing-masing lembaga. Tujuannya, sebagai sarana sharing pengalaman dalam mengelola sistem ini.

Misalnya, Kepala Badan Pengawasan Nugroho Setiadji akan memaparkan penanganan pengaduan aparat pengadilan sebelumnya dan saat ini. Bagaimana tantangan dan peran Bawas MA dalam pengelolaan whisle blowing system seiring terbitnya Peraturan MA No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (whistleblowing system) di MA dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Dari perwakilan KPK akan memaparkan tentang pengalaman dalam pengelolaan whistleblowing system. Dalam sesi ini, KPK akan menjelaskan bagaimana bekerjanya whistleblowing system dan hasil-hasil terbaik yang pernah dicapai. Hal yang sama juga akan dipaparkan Perwakilan Kementerian Keuangan dan Asian Development Bank.

Belum lama ini, MA mengeluarkan paket kebijakan bidang pengawasan dengan menerbitkan tiga peraturan MA (Perma). Pertama, Perma No. 7 Tahun 2016 mengatur tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada MA dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Kedua, Perma No. 8 Tahun 2016 mengatur tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya; dan Perma No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (whistleblowing system) di MA dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Ketiga beleid ini diarahkan pada peningkatan atau penegakan disiplin kerja para hakim, hakim agung, dan semua aparatur peradilan dalam upaya pencegahan dari segala bentuk penyimpangan atau pelanggaran perilaku. Caranya, dengan memperketat pengawasan melekat hakim dan nonhakim di lembaga peradilan secara berjenjang terutama dalam hal jam kerja dan pelaksanaan standar operating prosedur (SOP) di satuan kerja masing-masing.

Misalnya, tugas rutin para hakim agung diawasi langsung ketua kamarnya masing-masing dan semua pegawai dalam struktur kesekretariatan dan kepaniteraandi Mahkamah AgungDemikian pula, kinerja rutin para hakim atau hakim tinggi diawasi langsung pimpinan pengadilan masing-masing termasuk semua pegawai dalam struktur kesekretariatan dan kepaniteraan di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi termasuk Ketua MA bisa dijatuhi sanksi apabila melakukan tindakan indispliner dalam melaksanakan tugasnya seperti diatur Pasal 19 ayat (5) jo Pasal 21 ayat (2) Perma No. 7 Tahun 2016.

Apabila diketahui hasil temuan atau laporan pengaduan Ketua MA diduga melanggar kode etik dan perilaku, seluruh pimpinan MA yang diketuai salah satu Wakil Ketua MA dibantu Kepala Badan Pengawasan akan memeriksa yang bersangkutan. Tata cara pemeriksaannya sesuai Permamengenai pedoman penanganan pengaduan dan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran perilaku hakim dan aparat pengadilan.

Tiga paket Perma Pengawasan ini tidak bisa dipisahkan karena semua bermuara pada peningkatan pengawasan internal maupun eksternal. Misalnya, Perma No. 9 Tahun 2016 memberi ruang semua elemen masyarakat untuk melaporkan segala bentuk penyimpangan aparatur peradilan termasuk hakim/hakim agung dengan beragam saluran pengaduan yang disediakan pengadilan, seperti SMS, email, telepon, meja pengaduan, dan media lain. Bahkan, “orang dalam peradilan” bisa melaporkan segala bentuk penyimpangan koleganya (whistleblower).
Tags:

Berita Terkait