Para pihak yang berperkara di pengadilan berharap majelis hakim melalui palunya bisa memberikan keadilan seperti yang diharapkan. Tapi umumnya, putusan hakim tak bisa memuaskan semua pihak yang berperkara. Praktiknya, bisa jadi salah satu pihak tidak puas dengan putusan majelis hakim tingkat pertama kemudian melakukan upaya hukum baik yang biasa atau luar biasa.
Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof Sunarto, mengatakan jumlah beban perkara yang ditangani MA tahun 2024 sebanyak 31.112 perkara. Terdiri dari perkara yang diterima tahun 2024 sebanyak 30.965 perkara dan sisa perkara tahun 2023 sebanyak 147 perkara.
“Sampai dengan tanggal 20 Desember 2024, MA telah berhasil memutus perkara sebanyak 30.763 perkara. Dengan demikian, rasio produktivitas memutus perkara mencapai 98,88 persen,” katanya dalam Refleksi Akhir Tahun MA 2024, Jumat (27/12/2024).
Sunarto memaparkan jumlah perkara yang diterima MA tahun 2024 meningkat 13,62 persen dibandingkan tahun 2023 yang menerima 27.252 perkara. Jumlah perkara yang diputus juga meningkat 12,42 persen ketimbang 2023 yang memutus 27.365 perkara.
Baca juga:
- Mahkamah Agung Terbitkan 4 Regulasi Sepanjang 2024
- Pilar Kehakiman dalam Menegakkan Integritas dan Keadilan
- Melihat 'Wajah' Pengadilan Lebih Dekat Melalui Dandapala Digital
Rasio produktivitas memutus perkara menurut Prof Sunarto merupakan salah satu indikator mengukur kinerja penanganan perkara. Capaian yang patut dibanggakan sejak 2017 MA berhasil mempertahankan rasio produktivitas memutus perkara di atas 90 persen. Bahkan 3 tahun terakhir, rasio produktivitas memutus perkara menunjukkan performa yang cenderung meningkat di atas 98 persen.
Prestasi MA dalam memutus perkara tak sekedar itu, ada juga peningkatan kinerja dalam proses minutasi perkara. Sepanjang tahun 2024, MA meminutasi dan mengirimkan salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 30.316 perkara. Kinerja minutasi tahun ini meningkat 6,66 persen dibandingkan tahun 2023 yang berjumlah 28.422 perkara.
Dari jumlah 30.316 perkara yang diselesaikan tahun 2024, sebanyak 96,52 persen atau 29.261 perkara tuntas tepat waktu, yaitu kurang dari 3 bulan sejak perkara diputus. MA berhasil mempertahankan ketepatan waktu minutasi diatas 90 persen sejak tahun 2023.
Masih berkaitan dengan penanganan perkara, Prof Sunarto menjelaskan penerapan pengajuan kasasi dan peninjauan kembali (PK) sudah dilakukan secara elektronik sejak 1 Mei 2024. “Seluruh berkas kasasi/PK berbentuk dokumen elektronik yang dikirimkan melalui aplikasi SIPP dan diterima oleh aplikasi SIAP-Terintegrasi di MA,” imbuhnya.
Periode 1 Mei sampai 20 Desember 2024 MA meregistrasi 6.367 perkara kasasi/PK secara elektronik dan berhasil memutus sebanyak 6.225 perkara atau 97,77 persen. Pelaksanaan kasasi dan PK secara elektronik sebagai upaya MA membumikan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
Mantan Kepala Badan Pengawasan MA itu mengatakan data penyelesaian perkara ini masih berjalan karena ada persidangan yang masih berproses. Semua capaian kinerja MA sepanjang tahun ini tak lepas dari peran dan kontribusi para hakim agung dan hakim ad hoc MA, serta seluruh jajaran kepaniteraan MA yang bekerja keras menangani perkara.
“Saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya, kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyelesaian perkara di Mahkamah Agung,” kata Sunarto.
Rekrutmen CPNS
Soal realisasi anggaran tahun 2024 untuk belanja pegawai, barang, dan modal terhitung sampai 20 Desember 2024 MA mampu menyerap Rp11,4 triliun dari total anggaran Rp11,9 triliun. Sementara jumlah anggaran MA yang terkena blokir sebesar Rp 39,3 triliun.
Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki MA tahun 2024 ini sebanyak 32.733 orang, terdiri dari hakim agung 45 orang, hakim tingkat pertama dan banding pada 4 lingkungan peradilan sebanyak 7.396 orang. Tenaga kepaniteraan 10.716 orang, dan tenaga non teknis lainnya sebanyak 14.109 orang.
Tahun 2024 MA membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan total formasi sebanyak 4.940 orang. Selain itu juga membuka rekrutmen Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 9.276. Rekrutmen itu masih dalam tahap seleksi. Sebanyak 1.196 orang masuk masa purnabakti.
Jumlah satuan kerja hingga tahun 2024 sebanyak 930, terdiri dari 7 unit eselon I berada di MA, dan 923 satker daerah (416 satker peradilan umum, 446 satker peradilan agama, 38 satker peradilan TUN, dan 23 satker peradilan militer).
MA telah membangun gedung pengadilan baru sejak tahun 2020 sampai tahun 2024 sesuai mandat UU tentang pembentukan pengadilan baru yaitu sebanyak 98 satuan kerja, terdiri dari Pengadilan Tingkat Pertama sebanyak 85 satuan kerja dan gedung kantor Pengadilan Tingkat Banding sebanyak 13 satuan kerja.
















