Pasca serangkaian peristiwa yang mencoreng wajah lembaga peradilan dalam kasus suap, Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah tegas dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap 199 hakim dan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) di seluruh Indonesia. Dalam Rapat Pimpinan (Rapim) MA yang digelar Selasa (22/4/2025) malam, sebanyak 199 hakim resmi dimutasi.
Menanggapi langkah MA, Komisi Yudisial (KY) merespons positif. Juru Bicara KY, Prof Mukti Fajar Nur Dewata menilai kebijakan MA merupakan langkah strategis yang menunjukkan keseriusan dalam memperbaiki citra dan kinerja lembaga peradilan. Terutama setelah mencuatnya beberapa kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret sejumlah hakim.
“Kami sangat mendukung dan mengapresiasi langkah pimpinan MA," ujar Mukti kepada Hukumonline, Rabu (23/4/2025).
Ia menambahkan serangkaian kasus suap yang belakangan terjadi telah menimbulkan kekhawatiran publik dan bisa berdampak terhadap menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan. Karena itu, KY merasa berkewajiban untuk turut menjaga kehormatan dan integritas hakim.
“Maka dari itu, KY berkomitmen bersama MA untuk menjaga kehormatan hakim," tambahnya.
Baca juga:
- MA Rombak Formasi Hakim dan Pimpinan di Pengadilan Negeri
- Skandal Korupsi Ketua PN Jaksel, Momentum Evaluasi Integritas Kualitas Hakim
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta itu menegaskan KY siap memberikan masukan dan data rekam jejak para hakim sebagai bahan pertimbangan dalam proses mutasi dan promosi yang dilakukan MA. Ia berharap kerja sama antara KY dan MA bisa terus diperkuat demi terwujudnya sistem peradilan yang bersih dan berwibawa.
Sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim, KY menyatakan akan terus memantau dan memberikan kontribusi dalam proses pembinaan aparatur peradilan. Termasuk memberikan informasi tentang integritas dan profesionalisme para hakim.
















