Pasca serangkaian peristiwa yang mencoreng wajah lembaga peradilan dalam kasus suap, Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah tegas dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap 199 hakim dan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) di seluruh Indonesia. Dalam Rapat Pimpinan (Rapim) MA yang digelar Selasa (22/4/2025) malam, sebanyak 199 hakim resmi dimutasi.
Menanggapi langkah MA, Komisi Yudisial (KY) merespons positif. Juru Bicara KY, Prof Mukti Fajar Nur Dewata menilai kebijakan MA merupakan langkah strategis yang menunjukkan keseriusan dalam memperbaiki citra dan kinerja lembaga peradilan. Terutama setelah mencuatnya beberapa kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret sejumlah hakim.
“Kami sangat mendukung dan mengapresiasi langkah pimpinan MA," ujar Mukti kepada Hukumonline, Rabu (23/4/2025).
Ia menambahkan serangkaian kasus suap yang belakangan terjadi telah menimbulkan kekhawatiran publik dan bisa berdampak terhadap menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan. Karena itu, KY merasa berkewajiban untuk turut menjaga kehormatan dan integritas hakim.
“Maka dari itu, KY berkomitmen bersama MA untuk menjaga kehormatan hakim," tambahnya.
Baca juga:
- MA Rombak Formasi Hakim dan Pimpinan di Pengadilan Negeri
- Skandal Korupsi Ketua PN Jaksel, Momentum Evaluasi Integritas Kualitas Hakim
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta itu menegaskan KY siap memberikan masukan dan data rekam jejak para hakim sebagai bahan pertimbangan dalam proses mutasi dan promosi yang dilakukan MA. Ia berharap kerja sama antara KY dan MA bisa terus diperkuat demi terwujudnya sistem peradilan yang bersih dan berwibawa.
Sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim, KY menyatakan akan terus memantau dan memberikan kontribusi dalam proses pembinaan aparatur peradilan. Termasuk memberikan informasi tentang integritas dan profesionalisme para hakim.
Sementara itu, berdasarkan dokumen hasil rapat yang diunggah melalui situs resmi Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung, diketahui sebagian besar dari total 199 hakim dan pimpinan pengadilan negeri yang dimutasi berasal dari wilayah hukum DKI Jakarta.
Data menunjukkan dari jumlah tersebut, 11 hakim berasal dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 11 hakim dari PN Jakarta Barat, 13 hakim dari PN Jakarta Selatan. Termasuk satu yang mendapatkan promosi jabatan, 14 hakim dari PN Jakarta Timur, serta 12 hakim dari PN Jakarta Utara.
Posisi Ketua PN Jakarta Pusat bakal dijabat Husnul Khotimah, yang sebelumnya memimpin PN Balikpapan. Sementara, Agus Akhyudi yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua PN Banjarmasin, kini ditunjuk sebagai Ketua PN Jakarta Selatan. Untuk PN Jakarta Utara, jabatan Ketua akan diisi Yunto S. Hamonangan Tampubolon yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua PN Serang.
Adapun langkah MA ini dinilai sebagai bagian dari penyegaran internal yang juga menjadi respons terhadap berbagai kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan peradilan. Langkah mutasi besar-besaran ini dilakukan oleh MA tak lama setelah sejumlah pimpinan pengadilan negeri dan hakim di Jakarta tersandung kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, MA merombak komposisi hakim dan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) di sejumlah daerah di Indonesia. Terbanyak adalah hakim dari PN yang berada di wilayah Jakarta. Perombakan total ini berdasarkan hasil rapat pimpinan atau rapim MA, Selasa (22/4/2025) malam.
“Saya berharap promosi dan mutasi ini yang merupakan penyegaran dapat memberikan semangat yang lebih besar lagi kepada para hakim dan aparatur pengadilan untuk bekerja lebih baik lagi,” kata Ketua MA Prof Sunarto dalam sebuah video pendek.
Ia menjelaskan promosi dan mutasi yang dilakukan setelah melewati proses dan berbasis integritas. Ia menekankan prosesnya didasarkan pada profiling yang berdasarkan sumber dari Badan Pengawasan (Bawas) MA. Total ada 199 hakim yang dirotasi, yang terdiri dari hakim yustisial MA, ketua PN, hingga hakim PN.
Seperti yang diketahui, pada Sabtu dan Minggu, 12-13 April 2025, Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) di PN Jakarta Pusat.
Tersangka yang terlibat meliputi tiga orang hakim, yaitu Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, yang merupakan anggota majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas. Selain itu, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta yang pada saat kejadian menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, serta Wahyu Gunawan, panitera muda perdata PN Jakarta Utara, juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Ada pula dua orang advokat.
















