MA Perketat Pengawasan Proses Minutasi Putusan
Berita

MA Perketat Pengawasan Proses Minutasi Putusan

Ada pengadilan yang sudah menerapkan one day minutes terhadap perkara-perkara tertentu yang menarik perhatian publik.

ASH
Bacaan 2 Menit


Ditanya ada aturan pengiriman dokumen elektronik dari pengadilan pengaju, Hatta mengakui kebijakan terus dicoba. Namun, dokumen elektronik ini berasal dari pengadilan negeri, bukan dari kejaksaan yang membuat surat dakwaan dan tuntutan itu. “Apalagi, kalau dokumen elektronik itu ada dakwaan dan tuntutan yang terpotong, ini menyulitkan majelis,” dalihnya.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengakui hanya ada beberapa pengadilan tingkat pertama yang bisa menerapkan one day minutes sPTUN Serangdan PN Sleman. Di sini,  ketika putusan pengadilan selesai dibacakan, pada hari itu juga salinan putusan bisa langsung diakses masyarakat setelah salinan putusan diserahkan kepada para pihak.

“Memang diPTUN perkaranya tak sebanyak di pengadilan umum.Di pengadilan umum khusus perkara-perkara yang menarik perhatian publik, seperti korupsi diharapkan bisa menerapkan one day minutes. Ini masih berproses, kan perkara di pengadilan juga cukup banyak,” kata Ridwan di tempat yang sama.

Dia mengatakan penerapan one day minutes sudah diperintahkan melalui SK Dirjen Peradilan Umum khusus perkara-perkara tertentu yang menarik perhatian publik. “Dirjen Peradilan Umum sudah meminta pengadilan-pengadilan menerapkan one day minutes, selain one day publish, ” kata dia.

Terkait kasus Andri, Hatta menilai tindakan pemberian uang dari pengusaha Ichsan Suaidi melalui pengacaranya kepada Andri agar mau menunda penyerahan salinan putusan kasasi ke PN Mataram merupakan tindakan bodoh. Apalagi, tindakan Andri menjanjikan bisa menunda penyerahan putusan kasasi di luar tugas dan kewenangannya. “Kenapa dia mau kasih uang, petikan putusan kan bisa dilihat di website MA. Lagipula, Andri tidak punya kewenangan menunda,” tegas Hatta Ali.

Menurut Hatta, dengan petikan putusan saja, pihak kejaksaan sudah bisa melakukan proses eksekusi. “Kan satu hari setelah diputus, petikan putusan bisa dilihat di website MA dan bisa menjadi dasar eksekusi. Kenapa dia mau membayar Andri?”
Tags:

Berita Terkait