MA Sebut Perlu Batasi Perlindungan Jaksa di UU Kejaksaan untuk Terhindar Potensi Impunitas
Terbaru

MA Sebut Perlu Batasi Perlindungan Jaksa di UU Kejaksaan untuk Terhindar Potensi Impunitas

Diperlukan untuk menjaga independensi dan keamanan dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya, tetapi harus dengan batasan yang tegas sehingga tidak menimbulkan impunitas dan tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum serta equality before the law.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 4 Menit
Hakim Yustisial dari Biro Hukum dan Humas MA, Rizkiansyah Panca Yunior Utomo. Foto: Humas MK
Hakim Yustisial dari Biro Hukum dan Humas MA, Rizkiansyah Panca Yunior Utomo. Foto: Humas MK

Mahkamah Agung (MA) menilai bahwa ketentuan perlindungan hukum terhadap jaksa dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia masih dibutuhkan, namun harus disertai batasan yang jelas agar tidak memunculkan kesan kebal hukum atau impunitas.

Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Yustisial dari Biro Hukum dan Humas MA, Rizkiansyah Panca Yunior Utomo, dalam sidang lanjutan uji materi UU Kejaksaan yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Rizkiansyah mengulas beberapa ketentuan dalam UU Kejaksaan yang dianggap problematik, salah satunya adalah Pasal 8 ayat (5). Pasal tersebut menetapkan bahwa tindakan hukum terhadap jaksa, seperti pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, hanya dapat dilakukan jika telah memperoleh izin dari Jaksa Agung.

Baca Juga:

Menurutnya, meskipun ketentuan itu bertujuan untuk melindungi jaksa dalam rangka menjaga independensinya, pelaksanaannya tetap harus dibatasi secara ketat agar tidak menciptakan kekebalan hukum dan tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum serta asas kesamaan di hadapan hukum.

“Perlindungan hukum bagi jaksa, sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan tetap diperlukan untuk menjaga independensi dan keamanan dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya, tetapi harus dengan batasan yang tegas sehingga tidak menimbulkan impunitas dan tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum serta equality before the law (persamaan di hadapan hukum),” ucapnya di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Selasa (15/7).

Adapun pengangkatan jaksa di luar lingkungan Kejaksaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 11A ayat (1) dan (3), tetap berada dalam koridor tugas jaksa sebagai wakil negara (openbaar ministerie) yang menjalankan fungsi mewakili kepentingan umum sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 UU Kejaksaan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info