MA Sebut Perlu Batasi Perlindungan Jaksa di UU Kejaksaan untuk Terhindar Potensi Impunitas
Terbaru

MA Sebut Perlu Batasi Perlindungan Jaksa di UU Kejaksaan untuk Terhindar Potensi Impunitas

Diperlukan untuk menjaga independensi dan keamanan dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya, tetapi harus dengan batasan yang tegas sehingga tidak menimbulkan impunitas dan tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum serta equality before the law.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 4 Menit

“Pasal ini menimbulkan imunitas yang absolut bagi jaksa, sehingga kontrol atau pengawasan terhadap kerja-kerja jaksa sulit dilakukan. Hal ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang, praktik ‘super power’, hingga tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, harus ada batasan yang jelas atas hak imunitas yang melekat pada aparat penegak hukum,” ujar Ibnu pada sidang pendahuluan sebelumnya.

Pemohon membandingkan imunitas jaksa dengan imunitas advokat dalam UU Advokat yang hanya berlaku jika bertindak dengan itikad baik. Mereka menilai Pasal 8 ayat (5) multitafsir dan rawan disalahgunakan, serta meminta MK menyatakannya bertentangan dengan UUD 1945.

Sementara dalam Perkara 15, Agus Setiawan, Sulaiman, dan Perhimpunan Pemuda Madani menggugat ketentuan soal perluasan tugas jaksa di luar institusi Kejaksaan, termasuk kewenangan intelijen dan pemberian pertimbangan hukum dalam kasasi. Mereka menilai aturan tersebut bertentangan dengan prinsip independensi lembaga dan menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga multifungsi tanpa batas.

“Dengan pemberian wewenang kepada Jaksa untuk mengisi jabatan apapun tanpa ada pengaturan yang tegas dan jelas, akan menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga multifungsi yang menyebabkan rusaknya independensi kejaksaan,” jelas Agus Setiawan dalam sidang perdana yang dilaksanakan di MK pada Kamis (13/3) lalu.

Mereka juga menolak kewenangan Jaksa Agung dalam Pasal 35 ayat (1) huruf g, yang dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih dengan kewenangan lembaga penegak hukum lain, khususnya terkait penyelidikan dan penyidikan.

Adapun Perkara 67 diajukan oleh dua advokat, Harmoko dan Juanda, yang kembali mempermasalahkan Pasal 8 ayat (5). Menurut mereka, ketentuan tersebut memberikan perlakuan istimewa terhadap jaksa, berbeda dengan penegak hukum lain seperti hakim, polisi, dan advokat, yang tidak memiliki perlindungan hukum serupa.

Pemohon menilai norma ini bertentangan dengan prinsip equality before the law dan meminta agar MK menyatakan Pasal 8 ayat (5) inkonstitusional, kecuali dimaknai bahwa tindakan hukum terhadap jaksa dapat dilakukan atas persetujuan tertulis Presiden, dan apabila tidak diberikan dalam 30 hari, proses hukum dapat langsung dilanjutkan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info