Apabila Penuntut Umum atau Terdakwa mengajukan upaya hukum atas putusan lepas tersebut, status penahanan tidak lagi menjadi kewenangan pengadilan tingkat pertama. Kewenangan untuk menentukan perlu atau tidaknya penahanan secara mutlak berada di tangan peradilan tingkat banding.
“Mahkamah Agung berharap penegakan due process of law menjamin bahwa kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia berdiri sejajar di peradilan Indonesia,” tulis Dandapala.
Hasil Penelitian
SEMA Nomor 4 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 19 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Mahkamah Agung Republik Indonesia. Surat edaran ini ditujukan kepada para Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia.
Penerbitan SEMA tersebut juga tidak sembarangan, sebab hal ini dilatarbelakangi hasil penelitian Mahkamah Agung terhadap sejumlah perkara yang persidangannya menggunakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam penelitian tersebut ditemukan adanya putusan bebas di pengadilan negeri yang diajukan upaya hukum banding maupun kasasi. Mahkamah Agung juga menyatakan belum menemukan adanya kesatuan hukum mengenai boleh atau tidaknya upaya hukum terhadap putusan bebas tersebut.
Untuk memberikan kepastian hukum kepada para pencari keadilan, Mahkamah Agung memberikan sejumlah pedoman.
Salah satu ketentuan penting dalam SEMA tersebut menegaskan bahwa upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas tidak diperbolehkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP. Selain itu, terhadap putusan bebas juga tidak dapat dilakukan upaya hukum banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
















