Dari laman resmi Mahkamah Agung, ketiga nama tersebut merupakan peserta dengan peringkat nilai tertinggi dalam proses seleksi yang telah berlangsung secara terbuka dan kompetitif. Mereka juga merupakan hasil seleksi dari sembilan peserta yang sebelumnya mengikuti tahapan uji kelayakan.
Dengan diumumkannya hasil seleksi ini, proses penjaringan calon Hakim Konstitusi dari unsur Mahkamah Agung memasuki tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Sebelumnya Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, meminta calon yang dipilih MA harus sosok yang independen, bebas dari intervensi internal maupun eksternal, dan dapat diandalkan menjadi panutan bagi hakim-hakim lainnya. Kompetensi dan integritas calon sebagai pertimbangan utama kelulusan.
Kompetensi ini harus menggambarkan rekam jejak kemampuan calon dalam memberikan argumentasi hukum yang bernas dalam putusan pengadilan. Integritas harus menggambarkan rekam jejak etik calon yang tidak gentar terhadap berbagai intervensi, baik internal maupun eksternal. Perspektif HAM harus dipertimbangkan sebagai kepantasan kelulusan.
“Hal ini karena tugas dan fungsi MK banyak bersinggungan dengan pengujian UU terhadap hak-hak dasar warga negara dalam konstitusi yang erat kaitannya dengan HAM,” kata Isnur dikonfirmasi, Selasa (1/2).
















