Mahasiswa Hukum Mau Jadi Notaris? Ada 2 Pilihan Statusnya
Utama

Mahasiswa Hukum Mau Jadi Notaris? Ada 2 Pilihan Statusnya

Baik notaris maupun notaris pengganti diatur dalam UU Jabatan Notaris.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 4 Menit

Sementar itu, peraturan kenotariatan di Indonesia sampai dengan tahun 2004 masih merujuk Peraturan Jabatan Notaris yang berlaku sejak 1860 di wilayah Hindia Belanda. UU Jabatan Notaris adalah terobosan yang mengokohkan profesi notaris di Indonesia. Nah, berikut ini dua pilihan status jika ingin menjadi notaris berdasarkan UU Jabatan Notaris.

1. Notaris

“Notaris itu mewakili negara, tapi bukan pejabat pemerintahan. Kewenangannya berasal dari kekuasaan eksekutif,” kata Harsanto kepada Hukumonline.

Pasal 3 UU Jabatan Notaris mengatur syarat untuk diangkat notaris. Syarat usia diangkat sebagai hakim paling rendah 27 tahun. Namun, ada batas usia pensiun yaitu 65 tahun yang bisa diperpanjang hingga usia 67 tahun jika kondisi kesehatan memungkinkan.

Calon notaris harus berijazah sarjana hukum dan magister kenotariatan. Selain itu, harus sudah menjalani magang atau bekerja sebagai karyawan Notaris paling singkat 24 bulan berturut-turut pada kantor Notaris. Masa magang atau masa kerja ini hanya dihitung sejak lulus magister kenotariatan.

Ada dua ujian yang harus diikuti calon notaris. Pertama adalah ujian pra Anggota Luar Biasa (ALB) INI. Kelulusan ujian pra ALB menjadi syarat mengikuti Ujian Kode Etik Notaris (UKEN). Ujian pra ALB terdiri dari soal pilihan ganda, esai, dan wawancara dengan materi seputar keorganisasian PP INI. Materinya bisa dipelajari dari AD/ART dan peraturan-peraturan PP INI. Ketentuannya diatur dalam Peraturan PP INI Nomor : 22/PERKUM/INI/2021 tentang Pendaftaran Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia.

Materi UKEN selain berkaitan dengan kode etik banyak bersumber dari UU Jabatan Notaris. Peraturan PP INI Nomor : 23/PERKUM/INI/2021 tentang Penyelenggaraan Ujian Kode Etik Notaris memberi rincian lanjutan. Selama dua tahun magang, setiap calon notaris masih harus mengumpulkan 18 poin sebagai syarat mengikuti UKEN. Caranya dengan mengikuti seminar-seminar yang diadakan INI. Seminar tingkat pusat bernilai 6 poin, seminar tingkat wilayah bernilai 4 poin, dan seminar tingkat daerah bernilai 2 poin sesuai Peraturan PP INI Nomor: 20/PERKUM/INI/2019 tentang Tata Cara Pemberian Dan Penggunaan Poin. 

Syarat mengikuti UKEN adalah telah terdaftar sebagai Anggota Luar Biasa INI, sudah menjalani magang di kantor Notaris minimal selama 24 bulan, telah mengikuti Magang Bersama sebanyak 4 kali, dan telah mengumpulkan minimal 18 poin dari kegiatan INI.

Tags:

Berita Terkait