Mahasiswa Hukum Mau Jadi Notaris? Ada 2 Pilihan Statusnya
Utama

Mahasiswa Hukum Mau Jadi Notaris? Ada 2 Pilihan Statusnya

Baik notaris maupun notaris pengganti diatur dalam UU Jabatan Notaris.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi profesi notaris
Ilustrasi profesi notaris

Hukumonline mewawancarai Aulia Taufani, Ketua Bidang Riset dan Teknologi Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) dan Harsanto Nursadi, Ketua Bidang Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Praktisi dan akademisi ini menjawab sejumlah pertanyaan Hukumonline soal profesi notaris. Ingin tahu isinya? Simak penjelasan yang akan Hukumonline sajikan dalam serial artikel terpisah.

Aulia dan Harsanto sama-sama mengkonfirmasi bahwa notaris di Indonesia adalah profesi hukum yang punya dimensi swasta sekaligus publik. Notaris diangkat untuk menjalankan tugas dari negara, namun tidak digaji negara. Penghasilan notaris sepenuhnya dari honorarium pengguna jasanya. Kenyataan itu bisa dilihat pada UU No.30 Tahun 2004 jo. UU No.2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris). Penelusuran lebih lanjut Hukumonline lakukan pada dua buku rujukan berjudul Notaris Indonesia dan Jati Diri Notaris Indonesia: Dulu, Sekarang, dan di Masa Datang.

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya. Perlu dicatat lebih dulu, profesi notaris di dunia mengenal tiga mazhab kenotariatan yaitu Notaris Latin di civil law system, Notaris Anglo Saxon di common law system, dan sistem notariat Amerika Serikat yang merupakan varian dari Notaris Anglo Saxon. Statusnya berbeda cukup signifikan.

Baca Juga:

Istilah resmi yang digunakan adalah Notary bagi notaris di kalangan Notaris Latin. Sedangkan di Notaris Anglo Saxon biasanya disebut notary public. Indonesia yang mewarisi civil law system dari Belanda menganut Notaris Latin. Notaris diberi status pejabat umum pada mazhab Notaris Latin. Hal itu karena mereka mendapatkan kewenangan profesinya dari tugas negara.

Pelayanan yang diberikan profesi notaris adalah tugas negara dalam bidang hukum perdata. Tugas ini lalu dilimpahkan kepada profesi notaris. Pengangkatan notaris dilakukan oleh negara dan berhak menggunakan lambang negara dalam produk pelayanannya. Itu sebabnya profesi notaris hanya boleh dilakukan oleh ahli hukum (jurist) dan ada prosedur tambahan mulai dari pendidikan khusus, ujian, hingga magang yang harus ditempuh.

Sementara itu, untuk menjabat sebagai notary public pada mazhab Notaris Anglo Saxon dan sistem notariat Amerika Serikat tidak selalu dibutuhkan pendidikan khusus tambahan atau magang. Mereka sepenuhnya profesional independen dengan kewenangan tidak seluas penganut mazhab Notaris Latin. Merujuk buku Notaris Indonesia, di Amerika Serikat bisa menjadi notaris dengan menjalani tes dan membayar biaya izin untuk jangka waktu tertentu. Perannya lebih bersifat seperti paralegal soal akurasi dan legalitas akta. Produk akta yang dibuat tidak bernilai akta autentik yang diakui sebagai alat bukti di pengadilan.

Sementar itu, peraturan kenotariatan di Indonesia sampai dengan tahun 2004 masih merujuk Peraturan Jabatan Notaris yang berlaku sejak 1860 di wilayah Hindia Belanda. UU Jabatan Notaris adalah terobosan yang mengokohkan profesi notaris di Indonesia. Nah, berikut ini dua pilihan status jika ingin menjadi notaris berdasarkan UU Jabatan Notaris.

1. Notaris

“Notaris itu mewakili negara, tapi bukan pejabat pemerintahan. Kewenangannya berasal dari kekuasaan eksekutif,” kata Harsanto kepada Hukumonline.

Pasal 3 UU Jabatan Notaris mengatur syarat untuk diangkat notaris. Syarat usia diangkat sebagai hakim paling rendah 27 tahun. Namun, ada batas usia pensiun yaitu 65 tahun yang bisa diperpanjang hingga usia 67 tahun jika kondisi kesehatan memungkinkan.

Calon notaris harus berijazah sarjana hukum dan magister kenotariatan. Selain itu, harus sudah menjalani magang atau bekerja sebagai karyawan Notaris paling singkat 24 bulan berturut-turut pada kantor Notaris. Masa magang atau masa kerja ini hanya dihitung sejak lulus magister kenotariatan.

Ada dua ujian yang harus diikuti calon notaris. Pertama adalah ujian pra Anggota Luar Biasa (ALB) INI. Kelulusan ujian pra ALB menjadi syarat mengikuti Ujian Kode Etik Notaris (UKEN). Ujian pra ALB terdiri dari soal pilihan ganda, esai, dan wawancara dengan materi seputar keorganisasian PP INI. Materinya bisa dipelajari dari AD/ART dan peraturan-peraturan PP INI. Ketentuannya diatur dalam Peraturan PP INI Nomor : 22/PERKUM/INI/2021 tentang Pendaftaran Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia.

Materi UKEN selain berkaitan dengan kode etik banyak bersumber dari UU Jabatan Notaris. Peraturan PP INI Nomor : 23/PERKUM/INI/2021 tentang Penyelenggaraan Ujian Kode Etik Notaris memberi rincian lanjutan. Selama dua tahun magang, setiap calon notaris masih harus mengumpulkan 18 poin sebagai syarat mengikuti UKEN. Caranya dengan mengikuti seminar-seminar yang diadakan INI. Seminar tingkat pusat bernilai 6 poin, seminar tingkat wilayah bernilai 4 poin, dan seminar tingkat daerah bernilai 2 poin sesuai Peraturan PP INI Nomor: 20/PERKUM/INI/2019 tentang Tata Cara Pemberian Dan Penggunaan Poin. 

Syarat mengikuti UKEN adalah telah terdaftar sebagai Anggota Luar Biasa INI, sudah menjalani magang di kantor Notaris minimal selama 24 bulan, telah mengikuti Magang Bersama sebanyak 4 kali, dan telah mengumpulkan minimal 18 poin dari kegiatan INI.

2. Notaris Pengganti

“Notaris pengganti hanya menjalankan jabatan notaris yang sedang cuti. Hak itu maksimal selama 12 tahun selama masa jabatannya. Selama cuti wajib mengangkat notaris pengganti,” kata Aulia kepada Hukumonline. Ia mengatakan notaris pengganti diatur di Pasal 25 UU Jabatan Notaris.

“Notaris pengganti cukup sarjana hukum. Dia bisa menggantikan selama masa cuti notaris terkait,” kata Aulia menjelaskan. Prosedur pengajuan cuti dan persetujuan pengangkatan notaris pengganti diatur juga dalam UU Jabatan Notaris. Pasal 33 ayat (1) UU Jabatan Notaris memberi syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris Pengganti adalah berijazah sarjana hukum dan telah bekerja sebagai karyawan kantor Notaris paling sedikit dua tahun berturut-turut.

Status ini bisa dikatakan sebagai jalur khusus berkarier notaris. Tidak ada jenjang ujian yang harus dijalani dan tidak harus bergelar magister. Produk akta yang dibuat bernilai setara dengan notaris yang digantikan. Namun, status notaris pengganti memang tidak untuk seterusnya. Ia hanya menggantikan tugas pada kedudukan notaris terkait. Tentu saja harus ada notaris yang minta digantikan selama dia mengambil cuti untuk menjadi notaris pengganti.

Nah, masih minat jadi notaris? Semoga sukses ya!

Tags:

Berita Terkait