Mahkamah Agung Brasil resmi menetapkan mantan Presiden Jair Bolsonaro sebagai tahanan rumah. Penahanan setelah Bolsonaro dinilai melanggar pembatasan hukum yang sebelumnya ditetapkan pengadilan. Keputusan ini diambil menyusul bukti Bolsonaro menggunakan akun media sosial milik keluarganya untuk menyebarkan pesan politik dan menyerang institusi hukum.
Hakim Alexandre de Moraes memimpin proses persidangan, memerintahkan agar Bolsonaro dikenai pembatasan gerak total. Termasuk penggunaan alat pelacak elektronik (gelang elektronik atau tobillera), penyitaan ponsel. Bahkan larangan menerima kunjungan selain dari pengacara.
Tindakan ini bukanlah vonis pidana, melainkan langkah hukum preventif untuk memastikan Bolsonaro tidak mengganggu proses peradilan yang sedang berjalan terkait dugaan dirinya terlibat dalam upaya kudeta, penyebaran disinformasi pemilu, dan penghasutan massa.
“Bolsonaro secara terbuka dan terus-menerus menantang sistem hukum yang sah di negara ini, bahkan sampai berusaha mengundang intervensi asing. Berusaha menciptakan tekanan sosial terhadap otoritas hukum melalui komunikasi tidak langsung yang terencana,” kata Moraes sebagaimana dilansir Guardian, Selasa (5/8/2025).
Baca juga:
- MK Larang Rangkap Jabatan Pimpinan Organisasi Advokat dan Pejabat Negara
- Memori Banding Tom Lembong 'Bongkar' Kekeliruan Putusan Pengadilan Tipikor
Penahanan rumah ini merupakan babak terbaru dari serangkaian masalah hukum yang dihadapi Bolsonaro usai kekalahannya dari Luiz Inácio Lula da Silva dalam pemilu 2022. Selain penyelidikan atas upaya penggulingan hasil pemilu, Bolsonaro juga sedang disidik dalam sejumlah kasus. Yakni kasus dugaan pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19, penyeludupan perhiasan dari Arab Saudi, serta pelanggaran terhadap hak publik untuk informasi selama masa pandemi.
Namun keputusan Mahkamah tersebut memicu reaksi keras dari pendukung Bolsonaro dan sekutu internasionalnya, termasuk Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump. Trump menjatuhkan sanksi personal kepada Hakim Moraes dengan menuding hakim tersebut menjalankan kampanye represi politik dan melanggar hak asasi manusia (HAM). Selain itu, dia juga memberlakukan tarif 50 persen atas sejumlah produk ekspor Brasil sebagai bentuk tekanan atas apa yang disebutnya sebagai ‘perburuan politik’ terhadap Bolsonaro.
















