Mahkamah Agung Diminta Tingkatkan Akses Putusan
Berita

Mahkamah Agung Diminta Tingkatkan Akses Putusan

MA harus bisa meniru MK dalam memberikan jasa keadilan.

M-14
Bacaan 2 Menit
Mahkamah Agung Diminta Tingkatkan Akses Putusan
Hukumonline

Genap sudah 68 tahun Mahkamah Agung berdiri sebagai lembaga pengadilan tertinggi sejak ditetapkan pertama kali pada tanggal 18 Agustus 1945 . Pada usia tersebut, Berbagai elemen masyarakat menyampaikan evaluasi dan harapan terutama mengenai keterbukaan informasi Mahkamah Agung.

“Harapan kami, bagaimana informasi di pengadilan itu benar-benar bisa terbuka untuk masyarakat,  akses mendapat putusan itu tidak dipersulit, akses  untuk mendapat informasi di pengadilan itu tidak dipersulit, “ ujar Dio Ashar Wicaksono, Plt Badan Pekerja Harian MaPPI Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Menurut Dio harapan mudahnya akses informasi dan putusan tersebut tidak hanya ditujukan untuk Mahkamah Agung, tapi juga kepada peradilan-peradilan yang berada di bawah pengayoman Mahkamah Agung.

Akses masyarakat untuk memperoleh putusan pengadilan yang tepat dan cepat juga turut menjadi sorotan utama Fajrul Falaakh, dosen Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Gadjah Mada. Menurut Fajrul, Mahkamah Agung harus dapat menjadi contoh bagi perwujudan cita-cita kemerdekaan, salah satunya adalah memberikan jaminan keadilan bagi masyarakat yang dicerminkan melalui mudahnya mengakses putusan pengadilan.

“Putusan adalah mahkota hakim, nah bagi para pencari keadilan, putusan adalah instrumen mengetahui apakah keadilan diperoleh atau tidak. Tidak boleh lagi ada alasan birokrasi” ujar Fajrul. Fajrul juga menekankan perlunya Mahkamah Agung untuk belajar dari Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan real time publikasi putusan.

“Mahkamah Agung harus bersaing dengan Mahkamah Konstitusi, putusannya harus sama cepatnya. Meskipun lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung lebih banyak dibanding Mahkamah Konstiusi, justru karena  Mahkamah Agung ini usianya sudah 68, mereka harus bisa bersaing dengan Mahkamah Konstitusi di dalam memberikan jasa keadilan,”tambah Fajrul.

Margarito Khamis, akademi hukum dari Universitas Khairun Ternate, juga turut menyoroti akses putusan bagi masyarakat pencari keadilan. Menurut Margarito, lamanya rentang waktu putusan sampai kepada para pihak yang berperkara disebabkan kultur di Mahkamah Agung yang tidak transparan. 

Tags:

Berita Terkait