Mahkamah Agung Diminta Tingkatkan Akses Putusan
Berita

Mahkamah Agung Diminta Tingkatkan Akses Putusan

MA harus bisa meniru MK dalam memberikan jasa keadilan.

M-14
Bacaan 2 Menit
Mahkamah Agung Diminta Tingkatkan Akses Putusan
Hukumonline

Genap sudah 68 tahun Mahkamah Agung berdiri sebagai lembaga pengadilan tertinggi sejak ditetapkan pertama kali pada tanggal 18 Agustus 1945 . Pada usia tersebut, Berbagai elemen masyarakat menyampaikan evaluasi dan harapan terutama mengenai keterbukaan informasi Mahkamah Agung.

“Harapan kami, bagaimana informasi di pengadilan itu benar-benar bisa terbuka untuk masyarakat,  akses mendapat putusan itu tidak dipersulit, akses  untuk mendapat informasi di pengadilan itu tidak dipersulit, “ ujar Dio Ashar Wicaksono, Plt Badan Pekerja Harian MaPPI Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Menurut Dio harapan mudahnya akses informasi dan putusan tersebut tidak hanya ditujukan untuk Mahkamah Agung, tapi juga kepada peradilan-peradilan yang berada di bawah pengayoman Mahkamah Agung.

Akses masyarakat untuk memperoleh putusan pengadilan yang tepat dan cepat juga turut menjadi sorotan utama Fajrul Falaakh, dosen Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Gadjah Mada. Menurut Fajrul, Mahkamah Agung harus dapat menjadi contoh bagi perwujudan cita-cita kemerdekaan, salah satunya adalah memberikan jaminan keadilan bagi masyarakat yang dicerminkan melalui mudahnya mengakses putusan pengadilan.

“Putusan adalah mahkota hakim, nah bagi para pencari keadilan, putusan adalah instrumen mengetahui apakah keadilan diperoleh atau tidak. Tidak boleh lagi ada alasan birokrasi” ujar Fajrul. Fajrul juga menekankan perlunya Mahkamah Agung untuk belajar dari Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan real time publikasi putusan.

“Mahkamah Agung harus bersaing dengan Mahkamah Konstitusi, putusannya harus sama cepatnya. Meskipun lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung lebih banyak dibanding Mahkamah Konstiusi, justru karena  Mahkamah Agung ini usianya sudah 68, mereka harus bisa bersaing dengan Mahkamah Konstitusi di dalam memberikan jasa keadilan,”tambah Fajrul.

Margarito Khamis, akademi hukum dari Universitas Khairun Ternate, juga turut menyoroti akses putusan bagi masyarakat pencari keadilan. Menurut Margarito, lamanya rentang waktu putusan sampai kepada para pihak yang berperkara disebabkan kultur di Mahkamah Agung yang tidak transparan. 

“Kita membutuhkan peradilan yang akuntabel karena, jangan lupa, peradilan adalah jantung dari hukum. Peradilanlah mustika dari hukum. Karena disitulah  keadilan kita wujudkan secara konkrit. Itu yang saya lihat belum terjadi,” ujar Margarito. Oleh karena itu, Mahkamah Agung harus dapat menyampaikan putusan dengan cepat dan tepat kepada para pihak.

“Karena itu, IT harus di buat lebih canggih.Mahkamah Agung harus kita paksa mereka agar malu terhadap Mahkamah Konstitusi. Anda bisabayangkan, Mahkamah Konstitusi, sidang jam itu, beberapa jam setelah sidang berakhir, itu juga kita bisa menemukan seluruh hal yang kita perlukan dalam perkara itu,” tutur Margarito.

Selain menyoroti masalah putusan, Margarito juga menyoroti kelembagaan Mahkamah Agung. Menurut Margarito, kesalahan paling fatal dari struktur kelembagaan Mahkamah Agung saat ini adalah turut campurnya Sekretariat Jenderal dalam mengatur distribusi perkara.

“Menurut saya itu kekeliruan paling besar dalam sejarah republik ini, setidak-tidaknya dalam sejarah hukum kita. Sekjen bisa mengatur seenaknya hakim-hakim itu. Itu fatal, itu salahnya luar biasa fatal,” ujar Margarito.

Menurut Margarito, Ketua Mahkamah Agung harus memastikan agar gagasan tersebut tidak ditransformasikan dalam hukum, terutama dalam RUU Mahkamah Agung terbaru.

“Sebab kalo itu terjadi, hancur, habislah sudah peradilan kita. Anda bisa bayangkan persis sama seperti dulu-dulu. Mahkamah Agung itu, dikendalikan oleh pemerintah. Itu fatal, fatal luar biasa,” ujar Margarito

Lebih lanjut Margarito berharap agar Ketua Mahkamah Agung dapat mengambil perubahan radikal dari segi kultur dan kelembagaan agar Mahkamah Agung dapat menjadi badan peradilan yang transparan dan akuntabel.

Tags:

Berita Terkait