Majelis Bicara Mahkamah Advokat Kala Putuskan Gugatan Peradi
Utama

Majelis Bicara Mahkamah Advokat Kala Putuskan Gugatan Peradi

Karena majelis hakim merasa tidak berwenang memutus sengketa keabsahan kepengurusan organisasi advokat yang seharusnya diputuskan oleh Mahkamah Advokat atau sebutan lain di internal Peradi. Peradi kubu Fauzie akan ajukan banding.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Ditegaskan Majelis, pada dasarnya para pihak Penggugat dan Tergugat, masing-masing mengaku sebagai ketua umum dan sekjen atau pengurus DPN Peradi yang sah. Hal ini merupakan perselisihan terkait internal pengurusan organisasi yang harus diselesaikan oleh Mahkamah Advokat atau sebutan lain di DPN Peradi.

 

Menurut majelis, mekanisme penyelesaian perselisihan melalui Mahkamah Advokat belum ditempuh kedua belah pihak, sehingga PN Jakarta Pusat tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perselisihan organisasi Peradi yang telah dinyatakan sebagai independent state organ yakni sebagai organisasi negara dalam arti luas.

 

"Sesuai pertimbangan diatas, gugatan penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima. Dengan demikian, pengugat dalam posisi yang kalah, maka penggugat harus membayar biaya perkara," tutur Hakim Budhy.

 

Ajukan banding

Sekjen Peradi kubu Fauzie Hasibuan, Thomas Tampubolon tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya atas putusan ini. Menurut Thomas hakim tidak konsisten atas pertimbangannya sendiri dalam upaya menemukan hukum apabila suatu perkara pengaturan hukumnya tidak ada ataupun belum jelas.

 

"Mengecewakan putusannya saya katakan. Karena dia mengatakan dalam pertimbangan hukumnya bahwa hakim dalam salah satu tugasnya menemukan hukum kalau tidak ada pengaturan hukumnya. Kalau demikian karena belum ada Mahkamah yang disebutnya Mahkamah Advokat-lah untuk menyelesaikan perselisihan kepengurusan, berarti tentunya dia harus mencarikan dasar hukumnya," ujar Thomas usai sidang.

 

Namun, menurut Thomas, majelis tidak melakukan itu dengan alasan belum ada putusan dari Mahkamah Advokat. Dia menyatakan seharusnya majelis menemukan hukum atas sengketa ini sehingga ada kepastian hukum. "Dia menemukan hukum kok, dia tidak cari ketentuan hukumnya itu. Misalnya, ketentuan hukum apapun dari keputusannya dia harus menyatakan ditolak ataupun diterima," terangnya.

 

Saat ditanya apakah pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, ia mengiyakan. "Oh pasti dong, udah pasti (banding). Kami kecewa. Jika memang tidak ada kepastian hukum atas perselisihan ini, maka dikembalikan saja kepada pengurus sebelumnya. Kalau begini sama aja ketua umumnya Otto Hasibuan ajalah kalau begitu, ya kan," celotehnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info