Majelis Bicara Mahkamah Advokat Kala Putuskan Gugatan Peradi
Utama

Majelis Bicara Mahkamah Advokat Kala Putuskan Gugatan Peradi

Karena majelis hakim merasa tidak berwenang memutus sengketa keabsahan kepengurusan organisasi advokat yang seharusnya diputuskan oleh Mahkamah Advokat atau sebutan lain di internal Peradi. Peradi kubu Fauzie akan ajukan banding.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Sebaliknya, Wakil Ketua Umum Peradi pimpinan Juniver, Harry Ponto menyambut baik putusan ini. Menurutnya, ada hal baru yang disampaikan majelis bahwa Peradi dianggap merupakan sebuah lembaga negara. Karena itu, analogi majelis yang menggunakan UU Parpol bahwa seharusnya ada keputusan Mahkamah Advokat ketika terjadi perselisihan internal patut diapresiasi.

 

"Jadi ini cara berpikir (majelis) cukup bagus. Kita kembali saja ini permasalahannya apa, semua kami laksanakan sesuai dengan anggaran dasar," dalih Harry.

 

Harry juga beranggapan inti dari permasalahan ini adanya penyimpangan yang dilakukan pihak lain terkait dengan anggaran dasar. Ia mencontohkan Munas yang diadakan di Pekanbaru yang kemudian mengantarkan Fauzie sebagai Ketua Umum Peradi tidak sesuai anggaran dasar.

 

Sebab Munas itu menurutnya tidak pernah dibuka, tidak pernah berkumpul menghitung kuorum, dan tidak pernah ada pimpinan sidang ketok palu. Selain itu, pertanggungjawaban pengurus sebelumnya pun diragukan. "Tanya jugalah pertanggungjawabannya mana, mana mau kita lihat sebagai anggota yang selama ini gimana pertanggungjawaban itu. Pada zaman kami pertama, Peradi pertama itu laporan keuangan kami selalu ada di website, sejak periode kedua itu hilang," bebernya.

 

Terkait rencana banding yang akan diajukan kubu Fauzie atas putusan ini, ia tidak mempermasalahkannya. Menurutnya, mengajukan kontra memori banding bukanlah hal sulit. "Pasti siaplah (bila kubu Fauzie ajukan banding), ya gampanglah itu, kalau (membuat) kontra memori banding, tidak ada susahnya," kata Harry.

Tags:

Berita Terkait