Majelis Hakim PK Djoko Tjandra Dinilai Bisa Memutus Tanpa Memperpanjang Sidang
Utama

Majelis Hakim PK Djoko Tjandra Dinilai Bisa Memutus Tanpa Memperpanjang Sidang

Majelis Hakim berpandangan bahwa tidak ada perkara PK yang diputus dalam persidangan awal.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Untuk itu bukan pada tempatnya jika pemohon hadir dengan sendirinya lewat media teleconference tanpa diketahui keberadaanya oleh aparat penegak hukum. Apalagi dalam konteks perkara pidana dimana setiap subjek dan objek pidana harus hadir di depan hakim. “Berbeda dengan perdata yang bisa dikuasakan seketika,” terang Rizqi.

Anomali

Rizqi mengatakan terdapat anomali besar yang menengarah kepada permufakatan jahat dalam kasus Djoko Tjandra. Ia menilai seharusnya sejak putusan MA dalam PK Djoko Tjandra di tahun 2009, Jaksa sudah bergerak cepat mengeksekusi sesuai tugas eksekusitorialnya dalam pasal 270 KUHAP.

Menurut Rizqi, Jaksa seharusnya mampu mengefektifkan unit-unit di bawah Jamintel. Apalagi saat ini, jika ingin mengintensifkan proses pencarian bisa melalui adhyaksa monitoring center untuk menangkap Djoko tanpa menunggu putusan PK yang tengah dimohonkan Djoko Tjandra.

Rizqi menilai tumpulnya penegakkan hukum Djoko Tjandra menandai peran oligarki dalam permufakatan jahat dengan menggunakan kekuasaan. Hal ini semakin kentara dengan dicopotnya lurah Grogol Jakarta Selatan Asep dan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri karena menerbitkan surat perjalanan yang mencantumkan nama Djoko Tjandra sebagai konsultan polisi.

“Hal ini harus di telusuri dan tidak hanya di hukum secara etika kepegawaian namun juga harus diberikan sanksi berat dalam konteks tindak pidana,” ujar Rizqi.

Rizqi menyebut sejumlah pasal yang dilanggar dalam pemalsuan E – KTP. Seperti pasal 93 dan 95B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi serta pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman 6-8 tahun penjara.

“Selain itu, mempermudah langkah Djoko Tjandra dengan memberikan predikat konsultan polisi hal ini bisa dilekat pasal 88 KUHP jo Pasal 15 UU TIPIKor tentang permufakatan jahat serta pasal 212 KUHP dalam mengahalang-halangi petugas dalam menangkap Djoko Tjandra,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait