Majelis Kehormatan MK Gelar Pemeriksaan Pendahuluan 4 Perkara yang Melaporkan Anwar Usman
Terbaru

Majelis Kehormatan MK Gelar Pemeriksaan Pendahuluan 4 Perkara yang Melaporkan Anwar Usman

Masing-masing pemohon memiliki petitum yang beragam. Mulai putusan No.90/PUU/XXI/2023 dibatalkan, menyatakan putusan tidak sah, hingga pemberhentian tidak hormat terhadap Anwar Usman.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Prof Jimly Asshiddiqie saat memimpin jalannya persidangan MKMK dengan agenda pemeriksaan pendahuluan 4 perkara, Selasa (31/10/2023). Foto: Tangkapan layar youtube.
Prof Jimly Asshiddiqie saat memimpin jalannya persidangan MKMK dengan agenda pemeriksaan pendahuluan 4 perkara, Selasa (31/10/2023). Foto: Tangkapan layar youtube.

Laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi terus bertambah. Setidaknya tercatat sudah terdapat 18 laporan. Proses pemeriksaan pendahuluan terhadap 4 perkara sudah mulai digelar oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dipimpin langsung Prof Jimly Asshiddiqie. Yakni perkara No.1, 11, 13, 14/MKMK/L/ARLTP/X/2023 pada Selasa (31/10/2023)

“Ini menggambarkan antusiasme, emosi publik. Ini harus direspons,” ujar Ketua MKMK, Prof Jimly saat memimpin sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap 4 perkara tersebut.

Keempat perkara itu masing-masing dimohonkan Prof Denny Indrayana, Guru Besar dan akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), LBH Yusuf, dan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Dalam petitumnya, LBH Yusuf meminta MKMK memeriksa Ketua MK Anwar Usman dan/atau hakim konstitusi lainnya.

Pasalnya, dinilai terdapat konflik kepentingan dalam memeriksa dan memutus perkara No.90/PUU/XXI/2023. Bila dugaan konflik kepentingan itu terbukti, putusan 90/PUU/XXI/2023 diharapkan dibatalkan dan pemberhentian tidak dengan hormat baik terhadap hakim konstitusi Anwar Usman dan/atau hakim konstitusi lainnya.

Baca juga:

Sementara Prof Denny Indrayana dalam kesempatan itu meminta MKMK antara lain putusan MK perkara No.90/PUU-XXI/2023 tidak boleh digunakan untuk penyelenggaraan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) pada Pemilu 2024. Menyatakan putusan tersebut tidak sah atau MK melakukan pemeriksaan ulang dengan komposisi hakim yang berbeda tanpa hakim konsitusi terlapor yakni Anwar Usman.

“Ini memang tidak mudah, tapi ketika berhadapan dengan pelanggaran etik dan kejahatan luar biasa, maka butuh tindakan hukum yang luar biasa juga,” usulnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait