MAKI Minta Pemerintah Cabut Izin Ekspor Pengusaha CPO Nakal
Terbaru

MAKI Minta Pemerintah Cabut Izin Ekspor Pengusaha CPO Nakal

Para pengusaha semestinya taat dan patuh aturan dalam menjalankan bisnisnya, bukan malah main ancam program pemerintah.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Sayangnya, niat bak pemerintah memperbaiki citra malah dibalas ancaman boikot mundur dari program minyak goreng subsidi. Boyamin mendorong pemerintah tegas dengan mencabut HGU dan IP pengusaha nakal agar menyerahkannya kepada koperasi dan BUMN agar tercipta kedaulatan pangan.

Boyamin pun menyoroti soal keharusan Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemberian fasilitas perizinan ekspor crude palm oil (CPO) dengan empat tersangka. Menurutnya, dengan pengembangan penyidikan boleh jadi bakal bertambah jumlah tersangka dari perorangan maupun korporasi dengan menambah jeratan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Hal ini untuk menjawab tantangan dari ancaman boikot pengusaha sawit bahwa penegakan hukum adalah untuk keadilan seluruh rakyat dan penegakan hukum tidak bisa ditawar apalagi diancam,” ujarnya.

Membantah

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga membantah tudingan adanya ancaman boikot minyak goreng curah pasca penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung. Menurutnya, pihaknya tak pernah mengancam atau rencana memboikot kegiatan penyaluran minyak goreng curah bersubsidi dan menjamin kelancaran distribusi.

“Kami sama sekali tidak ada niat ataupun rencana untuk memboikot program minyak goreng curah bersubsidi pemerintah. Sangat disayangkan sejumlah media memberikan informasi kurang akurat terkait sikap GIMNI,” ujarnya dikutip dari Antara.

Dia mengungkapkan adanya keresahan dari perusahaan minyak goreng anggota organisasi yang dipimpinnya pasca penetapan 4 orang tersangka oleh Kejaksaan. Menurutnya, industri minyak goreng anggota GIMNI menyampaikan ketakutannya untuk mengikuti Program Minyak goreng Curah bersubsidi, malahan ingin mundur.

“Produsen takut untuk mengikuti program minyak goreng curah bersubsidi setelah adanya persoalan hukum ini,” ujarnya.

Tapi Sahat menyarankan agar 36 anggota GIMNI tetap jalan dan tak mundur. Sebab, data mereka sudah tercatat pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) dan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) Kementerian Perindustrian. Sahat meminta anggotanya tak perlu takut sepanjang berjalan sesuai koridor regulasi dan aturan pemerintah.

Terkait dengan kasus yang ditangani Kejaksaan Agung, pihaknya menyerahkan sepenuhnya persoalan hukum yang menimpa anggotanya kepada pihak Kejaksaan Agung sesuai aturan yang berlaku. Yang pasti, GIMNI bakal kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.  “GIMNI akan kooperatif dan memberikan perhatian penuh atas kasus ini,” katanya.

Tags:

Berita Terkait