PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara (PJAN) bukanlah sebuah persero besar. Tapi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, perusahaan itu tertulis di banyak media cetak maupun elektronik.
Perusahaan ini terkenal bukan karena memiliki prestasi besar dalam bisnis ataupun dimiliki satu dari kesekian konglomerat di Indonesia. Tapi, PJAN adalah perusahaan yang tertulis dalam surat dakwaan perkara suap pengadaan Al Quran, dengan terdakwa Zulkarnain Djabar dan Dendy Prasetya. Mereka berdua adalah ayah dan anak.
Ketika jadwal persidangan memasuki tahap pemeriksaan terdakwa, majelis hakim yang dipimpin Aviantara dan tim penasihat hukum menaruh curiga akan PJAN. Diduga, PJAN hanya alat semata bagi korupsi yang dituduhkan pada kedua terdakwa.
Demikian hal yang mengemuka pada sidang pemeriksaan terdakwa yang kedua, Senin (29/4). Sebelumnya, agenda pemeriksaan terdakwa kali pertama diadakan akhir pekan lalu.
Semisal ketua majelis, yang mempertanyakan siapa pengurus perusahaan tersebut. Zulkarnain lalu menguraikan, perusahaan itu awalnya bukan miliknya atau keluarga. Melainkan dibuat karena terbuai dengan presentasi dari Rudy Rosadi, kenalannya yang mengetahui bisnis telekomunikasi.
PJAN lalu didirikan dengan sektor usaha mendirikan Base Transceiver Station (BTS) alias menara penerima dan penguat sinyal bagi telepon selular. Kala didirikan komposisi pemegang saham 50 persen milik Rudy. Sisanya dibagi rata atas nama Dendy dan istri Zulkarnain yaitu Elzarita.
Menurut Zulkarnain dirinya bukan pengurus PJAN. Karena mayoritas saham dimiliki Rudy. “Tapi, saya meminjamkan Rp350 juta pada Rudy untuk uang operasional perusahaan itu,” terangnya.
















