Makna Sikap Negarawan Bagi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Guntur Hamzah
Terbaru

Makna Sikap Negarawan Bagi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Guntur Hamzah

Berani mengambil keputusan demi generasi yang akan datang. Negarawan itu thinks of the next generation. Sementara politisi, thinks of the next election.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Hakim konstitusi Anwar Usman saat di Gedung MK, Rabu (8/11/2023).  Foto: RES
Hakim konstitusi Anwar Usman saat di Gedung MK, Rabu (8/11/2023). Foto: RES

Tak mudah menempati posisi sebagai hakim konstitusi, lantaran ada banyak syarat dan prosedur yang harus dipenuhi. Pasal 24c ayat 5 UUD 1945 Perubahan Ketiga memandatkan Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. Mandat itu dipertegas Pasal 15 UU No.7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Dijatuhkannya sanksi pencopotan jabatan Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) kepada Anwar Usman memunculkan pertanyaan publik soal sikap negarawan yang bersangkutan. Sebab MKMK menjatuhkan sanksi itu karena Anwar Usman dinilai terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim kategori berat. Ada pandangan yang menyebut sikap negarawan yang perlu dilakukan Anwar Usman yakni mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi.

Tapi Anwar Usman punya pandangan sendiri soal negarawan. Menurutnya, negarawan berarti berani mengambil keputusan demi generasi yang akan datang. Dalam hal ini terkait perkara No.90/PUU-XXI/2023, di mana Anwar Usman ikut memeriksa bersama hakim konstitusi lainnya. Baginya putusan MK tak hanya berlaku untuk hari ini saja, tapi juga generasi yang akan datang.

“Beda dengan politisi yang (mohon maaf) mengambil keputusan berdasarkan kepentingan pemilu. Nah, putusan MK tak berlaku untuk saat ini saja tapi juga seterusnya,” katanya dalam konferensi pers di Gedung MK, Rabu (8/11/2023) kemarin.

Baca juga:

Keterangan serupa juga disampaikan Anwar Usman kepada MKMK dalam Sidang Pemeriksaan Lanjutan pada Jumat (3/11/2023). Sebagaimana dikutip dalam putusan No.2/MKMK/L/11/2023 Anwar Usman merasa tidak ada benturan kepentingan (conflict of interest) dalam menangani perkara No.90/PUU-XXI/2023 sebab selama ini terhitung sejak 2003 MK telah memeriksa dan memutus sejumlah perkara terkait makna/penerapan asas yang memiliki benturan kepentingan. Misalnya dalam putusan MK No.004/PUU-I/2003, 066/PUU-II/2004, 53/PUU-XIV/2016, 96/PUU-XVIII/2020, 100/PUU–XVIII/2020, dan 121/PUU-XX/2022.

Hukumonline.com

Hakim konstitusi Guntur Hamzah. Foto: Humas MK

Dalam putusan No.2/MKMK/L/11/2023 hakim konstitusi M Guntur Hamzah juga memberikan keterangan/klarifikasi pada rapat majelis kehormatan Senin (30/10/2023) dan sidang pendahuluan Kamis (2/11/2023) yang juga menyebut soal sikap negarawan. Menurutnya, Anwar Usman sebagai hakim terlapor dinilai ada konflik kepentingan.  Tapi Anwar tidak lari dari tanggung jawab, tidak mundur dari penanganan suatu perkara, memeriksa, mengadili, dan memutus.

Tags:

Berita Terkait