Putusan MKMK Diharapkan Bisa Kembalikan Citra MK
Utama

Putusan MKMK Diharapkan Bisa Kembalikan Citra MK

Caranya perkara 90/PUU-XXI/2023 diperiksa kembali sesuai dengan UU Kekuasaan Kehakiman.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur. Foto: ADY
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur. Foto: ADY

Belakangan terakhir, Mahkamah Konstitusi menuai kontroversi dengan beberapa putusannya yang membuat publik tercengang. Sepertihalnya lima putusan MK yang menolak atas uji formil atas UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Yakni putusan perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023, Perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023, Perkara Nomor 41/PUU-XXI/2023, Perkara Nomor 46/PUU-XXI/2023, serta Perkara Nomor 50/PUU-XXI/2023.

Padahal putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 atas uji formil UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Teranyar, putusan MK No.90/PU-XXI/2023 atas uji materil Pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang membuka pintu bagi calon presiden (capres) calon wakil presiden (cawapres)di bawah usia 40 tahun sepanjang pernah atau sedang menjabat kepala daerah.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur berpandangan situasi hukum ketatanegaraan di tanah air sedang tidak baik-baik saja. Apalagi beberapa putusan MK yang dinilai banyak menuai kontroversi. Baginya, kepercayaan publik terhadap MK sudah mengalami degradasi yang amat dalam.

Kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) sudah rusak usai keluarnya putusan terkait batas usia capres-cawapres,” ujarnya melalui keterangannya kepada wartawan, Jumat (4/11/2023).

Baca juga:

Isnur menilai, krisis konstitusi tak terjadi akibat kesalahan mutlak MK. Tapi ditengarai terdapat peran pemerintahan Presiden Joko Widodo. Baginya, kondisi tersebut menjadi pelajaran penting bagi rezim pemerintahan Jokowi-Maruf Amin. Isnur menilai kepala negara telah melakukan tindakan yang melawan konstitusi.

Dia mengatakan, kekecewaan masyarakat atas putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023. Karenanya, kekecewaan publik harus dipulihkan kembali.  Pasalnya putusan 90/PUU-XXI/2023 terbit melalui proses yang ada kecacatan dalam putusannya. Makanya, kata Isnur, MK perlu merevisi kembali putusan 90/PUU-XXI/2023.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait