Manisfestasi Integrated Criminal Justice System Melalui Gakkumdu
Kolom

Manisfestasi Integrated Criminal Justice System Melalui Gakkumdu

Konsep pola penanganan perkara sebagaimana dalam penanganan tindak pidana pemilu, diharapkan juga dapat diimplementasi dalam penanganan perkara pidana umum lainnya.

Bacaan 4 Menit

Oleh karena kompleksitas dan kekhususan undang-undang penyelenggaraan pemilu yang menyinggung kebijakan penal, maka terhadap penyelesaian tindak pidana pemilu selain memberlakukan KUHAP sebagai hukum acaranya juga diatur norma khusus terhadap penanganan tindak pidana pemilu tersebut. Hal demikian tidak lain agar proses penyelesaian pelanggaran/kejahatan pemilu lebih efektif, cepat yang berorientasi pada cost and benefit principle dan overbelasting, yang terkadang sulit didapatkan melalui jalur sistem peradilan pidana konvensional.

Peradilan Pidana Pemilu

Pada dasarnya alur proses peradilan kejahatan pemilu sama dengan alur proses peradilan pidana pada umumnya, namun ada beberapa kekhususan tertentu yang membedakannya, terutama berkaitan dengan waktu penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan oleh pengadilan. Hukum acara khusus penanganan tindak pidana pemilu diatur mulai dari Pasal 476 sampai 487 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.

Pengungkapan tindak pidana pemilu dimulai dari setiap laporan atau temuan indikasi tindak pidana pemilu melalui kajian dari pihak Bawaslu. Selanjutnya berdasarkan hasil kajian, bila ditemukan bukti permulaan adanya tindak pidana, pihak Bawaslu akan menyerahkan hasil kajian kepada penyidik kepolisian untuk dilakukan penyidikan selama 14 hari, yang hasil penyidikan tersebut akan diserahkan kepada penuntut umum untuk diteliti kelengkapan formil dan materil.

Penuntut umum diberikan waktu 3 hari untuk meneliti, selanjutnya menentukan sikap dapat tidaknya berkas tersebut dilimpahkan ke pengadilan. Kemudian apabila berkas telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan, penuntut umum dalam jangka waktu 5 hari harus sudah melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang dengan permintaan untuk diperiksa dan diadili dan dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran tersangka.

Proses pemeriksaan perkara di pengadilan paling lama adalah 7 hari sudah harus ada putusan, kemudian dalam jangka waktu 3 hari dapat mengajukan upaya hukum terhadap putusan tingkat pertama tersebut. Untuk pemeriksaan di tingkat banding juga juga paling lama 7 hari dan setelah putusan banding merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain sebagaimana lazimnya perkara pidana umum lainnya. Eksekusi terhadap terpidana harus sudah dilakukan oleh jaksa dalam 3 hari sejak putusan diberitahukan kepadanya.

ICJS Sesungguhnya Melalui Gakkumdu

Oleh karena adanya hukum acara khusus dalam penanganan perkara tindak pidana pemilu yang waktunya relatif singkat, untuk efektivitas penanganan perkara tindak pidana pemilu dan sekaligus melaksanakan ketentuan Pasal 486 UU Pemilu tersebut, Bawaslu telah menerbitkan Peraturan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentral Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Personel Gakkumdu tersebut terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisan, dan Jaksa.

Pola penanganan perkara melalui satu atap merupakan merupakan manifestasi nyata ICJS dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Proses penyidikan dan penuntutan tidaklah terjadi pengkotak-kotakan lagi, karena pada pada dasarnya penyidikan merupakan bagian dari penuntutan. Para anggota Gakkumdu saling membangun koordinasi nyata, di mana sejak awal penerimaan laporan oleh Bawaslu telah didampingi oleh Jaksa dan penyidik untuk proses verifikasi dan konsultasi laporan indikasi tindak pidana pemilu.

Tags:

Berita Terkait