Manisfestasi Integrated Criminal Justice System Melalui Gakkumdu
Kolom

Manisfestasi Integrated Criminal Justice System Melalui Gakkumdu

Konsep pola penanganan perkara sebagaimana dalam penanganan tindak pidana pemilu, diharapkan juga dapat diimplementasi dalam penanganan perkara pidana umum lainnya.

Bacaan 4 Menit

Jaksa selaku pemegang mandat dominus litis dalam sistem peradilan pidana telah melakukan pendampingan dan monitoring sejak awal proses kajian dan penyelidikan (Vide Pasal 21 ayat (7) Peraturan Bawaslu). Begitupun pada saat proses penyidikan jaksa melakukan pendampingan dan monitoring langsung proses penyidikan, sehingga dengan demikian cukup dapat meminimalisir gagalnya penuntutan yang akan dilakukan jaksa ke depan dengan terwujudnya suatu bentuk sistem peradilan pidana yang terintegrasi.

Konsep pola penanganan perkara sebagaimana dalam penanganan tindak pidana pemilu, diharapkan juga dapat diimplementasi dalam penanganan perkara pidana umum lainnya. Ke depan, demi terhindarkannya penerobosan terhadap sistem hukum, pola demikian dapat dijadikan dasar/poin khusus untuk proses pembaharuan hukum pidana formil, dengan harapan ICJS sesungguhnya dapat terwujud melalui perumusan dan pengesahan RKUHAP.

*)Asmadi Syam S.H., M.H., adalah Kepala Sub Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Tulisan ini adalah pendapat pribadi Penulis bukan merupakan pandangan resmi dari institusi Penulis.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait