Keseriusan Komisi III DPR membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dibuktikan salah satunya dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) di masa reses. Komisi III mengundang advokat senior yang juga menjabat Ketua Umum DPP Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Maqdir Ismail, untuk memberi masukan terhadap RUU Perampasan Aset.
Maqdir mengingatkan RUU Perampasan Aset harus mengatur sejumlah prinsip yang urgen. Pertama, prinsip mengenai kejelasan definisi misalnya tentang jenis aset yang dapat dirampas, termasuk hasil, objek, atau instrumen yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Kemudian mengenai keadaan nyata perampasan aset dapat dilakukan tanpa menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap.
“Perampasan aset bisa dilakukan tanpa menunggu adanya putusan pidana berkekuatan hukum tetap, tapi harus ada bukti permulaan,” kata Maqdir dalam RDPU dengan Komisi III DPR, Senin (3/8/2026).
Aset yang akan disita juga harus dirinci dan berkaitan dengan bukti permulaan. Aset hasil langsung dari tindak pidana misalnya uang suap atau dana yang dijarah. Aset hasil tidak langsung dari tindak pidana seperti bunga, dividen, sewa, kenaikan nilai dan lainnya. Ada juga aset yang berubah bentuk antara lain dikonversi atau dicampur dengan harta yang sah. Termasuk alat yang dipakai melakukan kejahatan. Selain itu aset yang perlu dirinci untuk dipisahkan yakni untuk perampasan berbasis nilai (aset pengganti).
Baca juga:
- Komisi III DPR Janji, RUU Perampasan Aset Dibahas Terbuka dan Libatkan Publik
- RUU Perampasan Aset Diminta Buka Jalan Pengembalian Aset Sukarela, Koruptor Bisa Lolos Pemidanaan?
Alasan ‘patut diduga terkait tindak pidana’ harus dikesampingkan. Selanjutnya definisi mengenai tujuan perampasan aset yakni mencegah pemindahan aset melalui sistem keuangan formal, menyediakan mekanisme pengembalian melalui hukum acara yang universal serta menjaga nilai ekonomi aset.
Kedua, prinsip keselarasan dan konsolidasi dengan UU lainnya. Seperti UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah melalui UU 20/2001, UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU No.20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Konsolidasi aturan itu diperlukan utamanya berkaitan dengan bentuk perlindungan (keberatan). Misalnya UU Narkotika mengatur keberatan pemilik pihak ketiga beriktikad baik atas perampasan alat atau barang. UU TPPU mengatur keberatan atas penghentian sementara transaksi. UU Tipikor memuat ketentuan tentang keberatan atas penetapan perampasan karena terdakwa meninggal. Serta keberatan pihak ketiga beritikad baik atas barang bukan milik terdakwa. KUHAP baru juga mengatur keberatan atas permohonan penyitaan benda yang pemiliknya tidak diketahui.
Ketiga, menjunjung tinggi prinsip legalitas. Maqdir mengusulkan rumusan RUU Perampasan Aset tidak boleh terlalu luas, kabur, atau tidak dapat diprediksi. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakmanfaatan. Harus menghindari frasa yang tidak presisi menurut standar legalitas misalnya ‘patut diduga’ atau ‘terkait dengan tindak pidana’.
Keempat, prinsip perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana tetap. Mekanisme ini efektif, tapi bersinggungan dengan praduga tidak bersalah. Pelaksanaannya harus mengacu pada bukti permukaan kuat yang tidak terbantahkan bahwa aset tersebut adalah hasil kejahatan. Putusan yang diterbitkan dirumuskan sebagai putusan mengenai aset. RUU perlu melarang hakim menyatakan kesalahan pidana seseorang dalam putusan itu.
Dalam perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana tetap, Maqdir mengingatkan sejumlah ketentuan hukum internasional. Misalnya Pasal 54 ayat (1) huruf c UNCAC, Rekomendasi 4 FATF, Pasal 4 ayat (2) Directive 2014 dan lainnya. Termasuk KUHP Jerman yang bersifat preventif, bukan menghukum.
“Ini perlu kita pikirkan apakah perampasan aset bersifat preventif, tapi tidak menghukum,” ujarnya.
Kelima, prinsip beban pembuktian, menurut Maqdir tetap berada pada pemerintah. Dibuktikan melalui analisis harta dan penghasilan, bukan perkiraan dalam laporan penyidikan. Standar yang digunakan antara lain bukti yang jelas dan meyakinkan atas hubungan substansial antara aset dan tindak pidana. Pemilik berhak menguji kebenaran bukti melalui proses yang adil, tanpa tekanan atau ancaman.
Perampasan aset diusulkan dibatasi hanya untuk tindak pidana bersifat serius. Dibatasi jangka waktu seperti di Inggris 6 tahun dan Afrika Selatan 7 tahun. Penuntut wajib menyajikan bahan pendukung pembuktian.
Keenam, Maqdir mengusulkan prinsip kontrol yudisial terhadap semua upaya paksa. Harta perorangan atau korporasi berhak memperoleh perlindungan hakim atas upaya paksa penyidik atau penuntut umum sebagai bagian dari perlindungan HAM.
“Termasuk perlindungan terhadap aset korporasi yang belum terbukti melakukan perbuatan melawan hukum menurut hukum pidana,” ujarnya.
Ketujuh, prinsip pembekuan cepat, pembuktian terbalik, dan audit publik. Mengenai pembekuan unilateral, Maqdir mengusulkan mekanisme ini diperlukan bila ada bukti permulaan pelaku akan melarikan diri. Diatur secara tegas jangka waktu maksimal, dan konfirmasi pengadilan dalam waktu singkat. Serta peninjauan berkala dan pengakhiran jika tanpa alasan.
Penerapan pembuktian terbalik harus disertai syarat antara lain proses yang adil dan dapat diverifikasi oleh pihak lain. Serta tetap membebani penuntut umum untuk menyajikan bahan pendukung. Sementara audit publik wajib dilakukan untuk pengelola aset yang menguasai aset rampasan. Termasuk keterbukaan atas dasar dan besaran imbalan pengelola.
Sementara Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan RUU Perampasan Aset akan dikebut mulai dari penyusunan draf RUU. Komisi III membuka ruang untuk menerima masukan masyarakat. Dalam masa reses DPR ini Komisi III telah menyambangi 3 daerah yakni Kalimantan Utara, Maluku Utara, dan Papua Tengah.
Dari ketiga wilayah itu menurut politisi Partai Gerindra itu Komisi III DPR menerima banyak aspirasi untuk RUU Perampasan Aset. Ia menyebut praktik penegakan hukum yang berjalan saat ini masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) untuk terus dibenahi. KUHP dan KUHAP baru tidak cukup untuk mewujudkan penegakan hukum seperti harapan.
“Paling potensial ini abuse of power aparat penegak hukum. KUHP dan KUHAP baru penegakannya juga masih PR,” pungkasnya.
















