Mardjono dan Laica Bantah Ikut Dewan Kehormatan Ad Hoc KAI
Berita

Mardjono dan Laica Bantah Ikut Dewan Kehormatan Ad Hoc KAI

Nama Prof. Mardjono Reksodiputro dan Prof. HM Laica Marzuki disebut-sebut sebagai anggota Dewan Kehormatan Ad Hoc KAI.

M-2/Nov
Bacaan 2 Menit

 

TM. Luthfi Yazid yang merupakan salah satu steering committee KAI, menyatakan bahwa dalam melihat persoalan ini harus dibedakan terlebih dahulu apakah DK Ad Hoc KAI yang dimaksud adalah DK Ad Hoc KAI secara umum atau DK Ad Hoc untuk penyelesaian kasus Todung. DK Ad Hoc KAI kan belum dilantik, ujarnya.

 

Lebih lanjut lagi, Luthfi membenarkan penolakan yang dilakukan oleh Mardjono untuk menjadi anggota DK Ad Hoc KAI. Sementara mengenai penolakan yang juga diajukan oleh Laica belum diketahuinya. Saya rasa Laica tetap setuju, jelasnya ketika dihubungi oleh hukumonline via telepon, Jumat (4/7).

 

Menurut Luthfi, perlu dilihat apakah yang dimaksud adalah DK Ad Hoc KAI atau DK ad hoc yang khusus dibentuk untuk menangani perkara banding Todung. Luthfi menambahkan bahwa KAI memang telah menghubungi sejumlah nama untuk menjadi anggota DK Ad Hoc KAI. Pihak KAI sendiri masih menunggu persetujuan dari pihak-pihak yang telah dihubungi tersebut. Kalau memang mereka tidak bersedia, KAI juga tidak akan memaksa kok, jelasnya. Perubahan atau penambahan susunan DK Ad Hoc KAI masih mungkin terjadi.

 

Tags: