Syamsul menegaskan digitalisasi yang dilakukan MA tidak semata-mata untuk memenuhi target internal maupun kebutuhan domestik. Reformasi tersebut juga diarahkan agar sistem peradilan Indonesia mampu memenuhi standar internasional.
Ia merujuk berbagai standar global. Seperti Good Governance of Judiciary, European e-Justice Strategy, dan laporan Digital Justice: Leveraging Technology for Rule of Law and Human Rights, yang menempatkan teknologi sebagai instrumen untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, akses terhadap keadilan, serta pencegahan korupsi di sektor peradilan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui berbagai agenda reformasi yang mengacu pada International Framework for Court Excellence (IFCE), dengan menempatkan transparansi, aksesibilitas, ketepatan waktu, kepastian hukum, independensi, dan integritas sebagai prinsip utama penyelenggaraan peradilan.
“Langkah ini menempatkan Mahkamah Agung sebagai bagian dari gerakan global menuju peradilan yang modern dan terpercaya,” ujarnya.
Selain itu, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Apostille melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan resmi melakukan aksesi ke Hague Conference on Private International Law (HCCH) melalui Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2025.
Berbagai langkah tersebut menurutnya bakal memperkuat kepastian hukum, mempermudah kerja sama peradilan lintas negara, dan meningkatkan kepercayaan internasional terhadap sistem hukum Indonesia. Sejalan dengan itu, hukum nasional juga terus bertransformasi melalui pemberlakuan KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
Kedua regulasi ini tidak hanya memperbarui norma hukum, tetapi juga menghadirkan pendekatan yang lebih progresif dengan menempatkan keadilan substantif sebagai orientasi utama sistem pemidanaan.
















