Masa Jabatan Pimpinan Organisasi Advokat Seharusnya Diatur UU
Terbaru

Masa Jabatan Pimpinan Organisasi Advokat Seharusnya Diatur UU

Bukan diatur dalam AD/ART organisasi. Dengan adanya kesetaraan advokat dengan aparat penegak lain sudah sepantasnya pengaturan terkait pengangkatan, pemberhentian, dan masa jabatan (pimpinan organisasi) harus melalui undang-undang.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Sidang lanjutan pengujian Pasal 28 ayat (3) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat terkait larangan pimpinan organisasi advokat merangkap pimpinan partai politik kembali digelar di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (13/10/2022). Permohonan pengujian dengan perkara No.79/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

Selengkapnya, Pasal 28 ayat (3) UU Advokat berbunyi, ‘Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah’.

Dalam sidang yang digelar secara daring, Kuasa Hukum Pemohon Saut Hamonangan Turnip mengaku telah memperbaiki permohonan sesuai nasihat hakim pada sidang pendahuluan sebelumnya. “Yang pertama itu di bagian posita yang terdapat di halaman 15 poin a yakni mengenai pembatasan masa jabatan ketua organisasi advokat yang diatur oleh Undang-Undang (UU), bukan melalui AD/ART organisasi,” ujar Saut dalam persidangan seperti dikutip laman MK.

Menurut Saut, pokok permohonan poin a menjelaskan pembatasan masa jabatan ketua umum organisasi advokat harus diatur melalui UU, bukan AD/ART organisasi. Poin I bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Advokat yang berbunyi advokat sebagai penegak hukum bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:

Poin 2, berdasarkan pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa advokat merupakan salah satu dari tiga penegak hukum lainnya. Hal tersebut dapat dimaknai bahwa advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.

“Kedudukan yang setara tersebut tidak hanya terbatas pada penegakan hukum, namun juga sudah sewajarnya setara dengan kepengurusan organisasi advokat (dengan pimpinan organisasi aparat penegak hukum lain, red),” terangnya.

Dikatakan Saut, kesetaraan kedudukan advokat sebagai aparat penegak hukum dengan aparat penegak hukum lainnya ditegaskan dalam putusan MK. Berdasarkan putusan MK, aparat penegak hukum yang kedudukannya setara dengan penegak hukum lainnya seperti jaksa maupun kepolisian. Dengan adanya kesetaraan tersebut sudah sepantasnya pengaturan terkait pengangkatan, pemberhentian, dan masa jabatan (pimpinan organisasi) harus melalui undang-undang.

Dalam permohonannya, Pemohon menilai pemimpin dari organisasi advokat sejatinya memiliki kekuasaan yang amat besar terhadap advokat ataupun calon advokat di organisasinya. Mengingat terdapat banyaknya program organisasi advokat yang tentunya berimplikasi secara langsung terhadap advokat anggota maupun calon anggota.

Sebut saja, seperti pendidikan profesi advokat, pengujian advokat, kartu tanda advokat, pengangkatan, pengawasan dan pemberhentian advokat, kode etik dan kehormatan advokat. Untuk itu, mengingat besarnya kewenangan yang dimiliki seorang pemimpin organisasi advokat, Pemohon memandang sudah sepatutnya masa jabatan pemimpin advokat dibatasi dalam rangka menghindari penyalahgunaan dan penyelewengan kekuasaan.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada Majelis Hakim MK untuk menyatakan Pasal 28 ayat (3) UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pimpinan Organisasi Advokat memegang jabatan paling lama hanya untuk 2 (dua) kali masa jabatan dan sesudahnya tidak dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah”.

Tags:

Berita Terkait