Masa Kerja Tim Gabungan Kasus Novel Berakhir, Bagaimana Hasilnya?
Berita

Masa Kerja Tim Gabungan Kasus Novel Berakhir, Bagaimana Hasilnya?

Wadah Pegawai KPK mengharapkan ada hasil signifikan dan bukti kuat untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Rofiq Hidayat/ANT
Bacaan 2 Menit

 

Dia menilai Tim Satgas Gabungan ini seharusnya tak berbeda dengan tim penyelidik dalam penanganan suatu perkara meskipun dalam Tim Satgas terdapat pihak lain di dalamnya. Namun, persoalannya, leading Tim Gabungan ini dan pelaksanaan penyelidikan berada di tangan kepolisian. “Karena itu, Tim bentukan Polri ini dirasa belum terdapat capaian berarti dan signifikan,” kata Fickar.  

 

Inisiatif pembentukan tim berasal dari Kapolri Tito Karnavian dengan diterbitkannya surat perintah Satgas/3/IHUK.6.6/2019 pada 8 Januari 2019. “Ya jika melebihi batas waktu yang telah ditentukan, belum ada hasilnya, Tim ini harus dianggap tidak berhasil dan presiden harus  turun tangan,” harapnya.

 

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah menilai Tim Gabungan bentukan Kapolri telah gagal. Sebab, selama 6 bulan batas waktu yang diberikan tidak mampu mengungkap satu pun aktor yang bertanggung jawab atas rusaknya mata kiri Novel Baswedan. Wana sedari awal pesimis terhadap pembentukan Tim Gabungan tersebut.

 

Menurutnya, bila ditelisik dari komposisi keanggotaan Tim terdapat 53 orang yang berasal dari unsur Polri yang potensial terjadi konflik kepentingan. Ironisnya, mencuatnya kasus Novel diduga kuat ada keterlibatan oknum polisi terhadap penyerangan terhadap penyidik KPK itu.

 

Karena itu, masyarakat saat pembentukan Tim Gabungan itu mendesak agar dibentuknya tim independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sayangnya, kata Wana, Presiden seolah-olah melepaskan tanggung jawabnya sebagai panglima tertinggi. Padahal, salah satu janji politiknya dalam isu pemberantasan korupsi dengan memperkuat KPK.

 

Wana menilai proses pemeriksaan oleh Tim Gabungan terkesan formalitas dan tertutup. Seperti terlihat ketika Tim mempertanyakan repetitif terhadap Novel pada 20 Juni 2019 lalu. Tak hanya itu, hasil kerja Tim ke kota Malang saat melakukan penyelidikan pun tidak disampaikan ke publik.

 

“Ini mengindikasikan bahwa keseriusan Tim patut dipertanyakan akuntabilitasnya. Sebab, sejak Tim dibentuk tidak pernah ada satu informasi pun yang disampaikan ke publik mengenai calon tersangka yang diduga melakukan penyerangan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait