Masa Kerja Tim Gabungan Kasus Novel Berakhir, Bagaimana Hasilnya?
Berita

Masa Kerja Tim Gabungan Kasus Novel Berakhir, Bagaimana Hasilnya?

Wadah Pegawai KPK mengharapkan ada hasil signifikan dan bukti kuat untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Rofiq Hidayat/ANT
Bacaan 2 Menit

 

Salah satu kuasa hukum Novel, Yati Andriani merasa tidak ada transparansi terhadap penanganan kasus kliennya ini. Hal ini tidak berbeda dengan kasus pembunuhan Mirna pada 2016 lalu. Dalam kasus Mirna, polisi menyampaikan proses mulai tindakan autopsi, hingga pemeriksaan saksi-saksi. Semestinya, kepolisian mengedepankan persamaan dan proporsionalitas dalam setiap penanganan perkara. “Karena intimidasi terhadap aktivis antikorupsi bukan hanya kali ini saja,” kata dia.

 

Yati yang juga menjabat Koordinator Kontras itu melanjutkan kasus teror selain Novel, juga sempat dialami dua komisioner KPK. Teror bom tepatnya di kediaman dua komisioner KPK, Agus Rahardjo dan Laode Muhamad Syarif. Menurutnya, negara seolah tak hadir dalam melindungi warga negaranya dalam pemberantasan korupsi.

 

Padahal, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Nah, agar kasus Novel dapat segera terungkap terkait dalang penyiraman air keras ke wajahnya, maka presiden mesti segera membentuk tim independen.

 

“Presiden segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta independen agar menunjukkan keberpihakannya pada pemberantasan korupsi,” katanya.

 

Sebelumnya, KPK pada Kamis (20/6) telah memfasilitasi penyidik Polda Metro Jaya yang didampingi oleh tim asistensi ahli atau tim gabungan yang sudah dibentuk oleh Kapolri untuk memeriksa Novel Baswedan sebagai saksi kasus penyerangan air keras. Novel pun menyatakan tidak ada hal yang baru terkait pemeriksaannya itu.

 

"Sebagaimana sesuai permintaan, pemeriksaan saya sudah memberikan keterangan dan ternyata hal-hal yang ditanyakan kan tidak menunjukkan ada progress yang baru," kata Novel usai pemeriksaan tersebut di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

 

Ia pun tetap mendorong agar segera dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen dalam penanganan kasus penyerangannya. "Sudah 800 hari (pasca penyerangan), upaya untuk menyampaikan, mendesak dan segala macam disampaikan, permintaan dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta yang independen sudah saya sampaikan dan ternyata semua kan tidak diakomodir," tuturnya.

 

Untuk diketahui, Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai sholat subuh di Masjid Al-Ihsan di dekat rumahnya. Hari ini tepat 818 hari pascapenyerangan terhadap Novel. Pelaku menyiramkan air keras ke kedua mata Novel, sehingga mengakibatkan mata kirinya tidak dapat melihat karena mengalami kerusakan yang lebih parah dibanding mata kanannya.

Tags:

Berita Terkait