Masalah di Balik Restrukturisasi Kredit Debitur dan Lembaga Jasa Keuangan
Utama

Masalah di Balik Restrukturisasi Kredit Debitur dan Lembaga Jasa Keuangan

Skema restrukturisasi yang ditawarkan lembaga jasa keuangan masih belum mampu dipenuhi debitur.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Dia menjelaskan apabila debitur merasa tidak sesuai dengan skema restrukturisasi yang ditawarkan maka dapat meminta penjelasan kepada lembaga jasa keuangan. Hal ini diberikan untuk mendapatkan perbandingan antara skema yang baru dengan skema yang sebelumnya.

 

Dia mejelaskan skema restrukturisasi tersebut juga tergantung dari penilaian bank atau leasing terhadap kemampuan masing-masing debitur yang terdampak wabah covid-19. Skema restrkturisasi tersebut juga mempertimbangkan kapasitas dari lembaga jasa keuangan dan juga kesepakatan kedua belah pihak.

 

Sekar menjelaskan lembaga jasa keuangan juga mempunyai kewajiban sendiri seperti pembayaran bunga deposito kepada nasabah, sehingga restrukturisasi dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan lembaga jasa keuangan.

 

Tags:

Berita Terkait