Masalah Hukum dalam Pengaturan OJK sebagai Penyidik Tunggal Sektor Keuangan
Kolom

Masalah Hukum dalam Pengaturan OJK sebagai Penyidik Tunggal Sektor Keuangan

Ada kemungkinan bertentangan dengan konstitusi dalam hal kewenangan Polri. Terlihat kekuasaan yang sangat kuat pada kelembagaan OJK dengan tambahan kewenangan penyidik tunggal sektor keuangan.

Bacaan 5 Menit

Permohonan ini sebenarnya telah diajukan oleh Serikat Pekerja Niaga Bank Jasa Asuransi (SP NIBA) AJB Bumiputera 1912 (Pemohon I), I Made Widia (Pemohon II), Ida Bagus Made Sedana (Pemohon III), dan Endang Sri Siti Kusuma Hendariwati (Pemohon IV). Para Pemohon mengujikan Pasal 8 Angka 21 Pasal 49 ayat (5) dan Pasal 8 Angka 21 Pasal 49 Ayat (1) huruf c UU P2SK dengan Nomor Perkara 59/PUU-XXI/2023.

Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi mengungkap bahwa terdapat dua versi RUU P2SK yang disampaikan ke Presiden. Salah satu versi Pasal 49 ayat (5) berbunyi, 'dapat' dilakukan penyidikan oleh OJK, tapi versi naskah lainnya berbunyi 'hanya dapat' dilakukan oleh penyidik OJK. Fakta ini disampaikan oleh Edward Omar Sharif Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum dan HAM.

Viktor T. Sihombing dari Polri mengatakan bahwa pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh PPNS berada di bawah pengawasan Polri. Personel PPNS yang ditugaskan pada sektor jasa keuangan pun telah dibekali dengan pendidikan dan pelatihan melalui berbagai pendidikan spesialis. Polri mengaku telah berupaya memenuhi kebutuhan untuk mendukung pelaksanaan penyidikan sektor jasa keuangan dengan teknologi modern.

Akhirnya, OJK sebagai penyidik tunggal setelah terbitnya UU P2SK memiliki sisi positif sekaligus kekhawatiran yang perlu diperhatikan. Perlu dilakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kewenangan ini. Prinsip-prinsip konstitusionalitas, keseimbangan kekuasaan, dan perlindungan hak asasi individu harus tetap terjaga. Begitu juga harus memastikan efektivitas penegakan hukum dalam sektor keuangan. Perlu pengawasan yang ketat dari berbagai pihak, termasuk lembaga-lembaga independen dan masyarakat sipil. OJK harus dikawal dalam menjalankan tugasnya penuh profesionalisme, transparansi, dan tanggung jawab tinggi demi kepentingan bersama.

*)Abraham Ethan M.S.M, S.H., adalah advokat di Jakarta.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait