Aktivitas korporasi baik nasional maupun global ikut menerima dampak yang sangat besar akibat merebaknya Corona Virus Disease 19 (Covid-19). Tingkat penularan yang sangat cepat, risiko kematian bagi orang dengan daya tahan tubuh lemah hingga anti-virus yang belum ditemukan membuat sejumlah negara dan pemerintahan mengambil kebijakan yang berimplikasi secara hukum.
Kebijakan lockdown atau social distancing membuat entitas bisnis terganggu. Diperkirakan banyak perusahaan atau orang yang tidak dapat menepati janjinya. Misal, pengiriman barang ke suatu negara yang sedang menerapkan lockdown. Dengan kata lain, kemungkinan besar banyak kontrak, perjanjian, transaksi bisnis atau kegiatan yang tertunda akibat penyebaran wabah Covid-19.
Dalam lingkungan bisnis, kegagalan memenuhi perjanjian alias wanprestasi acapkali dapat dibenarkan oleh hukum jika orang yang tak memenuhi prestasi dapat membuktikan ada halangan yang tak dapat dihindari. Bencana alam, misalnya. Terkait dengan wabah Covid-19, apakah secara hukum pandemik global ini dapat dijadikan alasan sebagai force majeur untuk tidak menjalankan perjanjian? Apakah harus ada penetapan bencana nasional agar kejadian Covid-19 dapat disebut force majeur atau kahar?
Praktisi yang selama ini mendalami hukum kontrak, Ricardo Simanjuntak, berpendapat force majeur merupakan suatu halangan dimana salah satu pihak tidak mempunyai kemampuan untuk menghindari halangan itu walaupun sudah melakukan upaya terbaik. Unsur lain yang mendukung terjadinya force majeur, pihak tersebut tidak pernah bisa memprediksi kapan terjadinya halangan, serta ia tidak memiliki contributory factor atas terjadinya halangan itu.
(Baca juga: Transaksi Digital Salah Satu Upaya Pencegahan Virus Corona).
Menurut Ricardo, untuk bisa dikategorikan force majeur, halangan itu tak harus bersifat permanen. Peristiwa yang terjadi secara temporer pun masih bisa dikategorikan force majeur. Yang penting unsur-unsur tadi terpenuhi. “Bila seluruh unsur itu menjadi satu kesatuan dan secara manusiawi dia betul-betul tidak memiliki contributory effect dalam peristiwa itu, maka di situlah force majeur berlaku,” jelasnya kepada hukumonline.
Keseluruhan unsur itu, disebut Ricardo terpenuhi dalam kasus corona. Alasannya, Pertama, orang tidak pernah tahu kapan ini akan terjadi (tidak terprediksi). Kedua, orang tidak memiliki contributory effect atas penyebaran wabah ini. Ketiga, wabah corona memang suatu halangan dimana orang tidak bisa mengesampingkannya.
Advokat Rahmat Soemadipraja berpendapat bahwa sebetulnya agak sulit secara umum menjadikan Covid-19 sebagai dasar untuk menerima argumen force majeur. Tapi hal ini dapat mudah sekali berubah dengan adanya keputusan atau kebijakan penguasa lokal, provinsi atau nasional yang isi ketentuannya dapat menghambat pelaksanaan ketentuan suatu perikatan/kontrak. “Mesti dimonitor dari jam ke jam mengenai adanya keputusan atau kebijakan penguasa yang dapat mengubah keadaan,” katanya.
Pertanyaannya, sejak kapan halangan itu bisa dikategorikan force majeur? Apakah ada parameter tertentu? Menurut Ricardo, force majeur bisa berlaku ketika regulator mengatur hal tersebut. Regulatornya mungkin saja Presiden, atau gubernur di level provinsi. Misalnya, jika Gubernur DKI Jakarta menyatakan Jakarta di-lockdown. Dari kebijakan ini, otomatis kegiatan transportasi banyak yang diberhentikan. Sehingga, akan ada banyak sekali kegiatan di hotel-hotel, tiket pesawat yang sudah terlanjur dibeli, terpaksa harus memilih dua kemungkinan yakni reschedule (penundaan pelaksanaan)atau frustrated (mengaggap objek yang diperjanjikan musnah).
“Apakah tiket pesawat, sewa hotel itu bisa di reimburse atau di reschedule? Mau tidak mau otomatis harus bisa dilakukan. Karena ketidak mampuan dia untuk menggunakan tiket tadi tidak terjadi atas kemauan dia,” jelas Ricardo.
Force Majeur Demi Hukum
Ricardo juga menyebutkan bahwa pada prinsipnya suatu kondisi force majeur bukanlah semata-mata keadaan yang terjadi demi kontrak, melainkan terjadi demi hukum. Dasar hukumnya jelas termaktub dalam Pasal 1245 KUHPerdata. Pasal ini menyebutkan: “Tidaklah biaya, rugi dan bunga harus digantinya, apabila karena keadaan memaksa [overmacht] atau karena suatu keadaan yang tidak disengaja, si berutang berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau karena hal-hal yang sama telah melakukan perbuatan yang terlarang”.
(Baca juga: Ketentuan Penetapan Bencana Nasional Menurut Undang-Undang).
Meskipun para pihak yang terlibat dalam suatu transaksi bisnis tidak pernah memperjanjikan kondisi pandemik covid-19 sebagai bagian dari force majeur, pembebasan itu tetap berlaku berdasakan Pasal 1245 KUHPerdata. “Semua pelaku usaha harus mematuhi, kalaupun ada keberatan dari sisi teknis hukum terkait hak dan kewajiban dalam kontrak, pihak tersebut tetap harus mengikuti upaya pembebasan semua pihak melalui force majeur,” jelasnya.
Dosen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Abdul Salam, menjelaskan Pasal 1245 itu masuk dalam bagian Buku III KUHPerdata yang sifatnya melengkapi perjanjian. Artinya, sepanjang para pihak tidak mengatur sebaliknya, maka ketentuan Buku III itu, khususnya terkait force majeur,akan berlaku. Bila perjanjian misalnya mengatur pandemi bukan bagian dari force majeur, maka harus berlaku demikian. “Akan tetapi, kalau tidak diperjanjikan para pihak, maka pandemi itu bisa dianggap force majeur,” jelasnya.
Force majeur atau keadaan memaksa memiliki dua sifat, yakni umum dan khusus. Force majeur yang sifatnya umum berkaitan dengan act of god, sementara force majeur yang bersifat khusus berhubungan dengan act of human. Berhubung dalam kasus pandemik corona pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan, maka force majeur konteks corona disebut Abdul masuk dalam kategori khusus (act of human).
Jika dilihat dari segi posisi kasus, dikenal pula force majeur relatif yang unsurnya difficulty (kesulitan), dan force majeur absolut yang memiliki anasir impossibility (ketidakmungkinan). “Kalau corona ini, para pihak masih bisa melakukan pekerjaan, tapi sulit, karena takut tertular virus. Jadi ukurannya bukan impossible, tapi difficulties,” jelasnya.
Penanggung Kerugian.
Bila force majeur bisa menjadi alasan pembebasan seseorang dari kewajiban menunaikan prestasinya sesuai dengan yang diperjanjikan, tentu kerugian dari berbagai sektor bisnis tak dapat dielakkan. Pertanyaannya, haruskah pelaku usaha menanggung sendiri risiko kerugian ataukah hukum memberi peluang penanggungan ganti kerugian yang lebih ideal? Dalam hal ini, Abdul Salam dan Ricardo Simanjuntak memiliki pandangan yang senada. Pada prinsipnya, kata Abdul Salam, siapa yang melakukan kesalahan atau kelalaian, maka dia yang akan menanggung risiko kerugian dalam suatu kontrak.
Lain halnya dengan pandemi corona yang telah disepakati sebagai bencana diluar kehendak dan kemampuan manusia. Ia berpandangan, konteks penanggungan rugi dalam kondisi epidemi tetap harus merujuk pada bentuk perjanjiannya terlebih dahulu. Bila belum diatur khusus, harusnya semua orang yang terlibat dalam transaksi itu harus menanggung risiko, setengah-setengah pembagiannya lebih ideal. “Di sini berlaku prinsip keadilan, setiap pihak harus tanggung, lain halnya kalau di perjanjian sudah diatur siapa yang harus tanggung risiko dalam kondisi pandemik,” jelasnya.
Abdul menggaris bawahi konteks penanggungan risiko ini sedikit berbeda dengan konteks penumpang airlines. Dalam kondisi pandemi, masyarakat yang telah membeli tiket pesawat harusnya bisa memperoleh refund 100 persen dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan maskapai. Persoalannya, kalau penumpang membeli tiket promo. Untuk tiket promo, biasanya maskapai tidak menyediakan refund. “Tapi dalam kondisi ini harusnya penumpang tetap mempunyai hak untuk reschedule,” jelasnya.
Sepakat dengan Abdul, Ricardo juga berpandangan untuk tiket promo harusnya bisa dilakukan reschedule dalam kondisi force majeur. Bila maskapai enggan membuka peluang reschedule, artinya maskapai tidak mematuhi akibat hukum dari force majeur. “Dalam kondisi ini maskapai bisa dituntut lewat gugatan,” tegas Ricardo.
Lagi pula, bila maskapai tak mematuhi force majeur, belum tentu akan menguntungkan untuk maskapai, mengingat maskapai pun sebetulnya juga berkontrak dengan pihak lain seperti mitra supplier. “Kalau dia tidak mau menghargai force majeur terhadap konsumen dia, dia juga jangan excuse force majeur kepada mitra supplier dia,” tukasnya.
















